Laporan jurnalis Tribunnews.com Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Tiko Aryawardhana akhirnya angkat bicara usai Arina Winarto melaporkan dugaan penyelewengan dana.
Irfan Aghasar, pengacara Tiko Aryawardhan, menilai kliennya kini merasa terjebak dengan laporan polisi yang dibuat mantan istrinya, Arina Vinarto.
“Kami juga berupaya menjaga nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur yang sangat dirugikan,” kata Irfan Aghasar dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu. (5/6/2024).
Tak hanya itu, Tiko melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum jika laporan polisi yang disampaikan Arina tidak terbukti atau memberikan keterangan palsu soal penyelewengan nominal uang senilai Rp6,9 miliar.
“Kami juga akan mencadangkan tindakan perdata, baik pidana maupun pidana, bagi pihak-pihak yang berupaya memberikan informasi palsu atau tidak bertanggung jawab dalam laporan polisi, atau diduga melakukan pemalsuan informasi dalam laporan polisi,” kata Irfan.
Dengan begitu, Tico akan melaporkan pihak-pihak yang diyakini menyembunyikan namanya dari laporan polisi.
Meski demikian, Irfan masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuat laporan polisi.
“Kami juga memulai upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan klien kami dan akan mencoba mempelajari posisi perkara terkait tuduhan klien kami,” ujarnya.
Diketahui, permasalahan tersebut muncul saat Tiko dan Arina mendirikan perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di industri makanan dan minuman.
Perusahaan ini beroperasi hingga 2019, ketika sudah tidak ada lagi.
Arina memutuskan ada yang tidak beres dan akhirnya melakukan akuntansi lagi. Ia juga mengetahui ada uang senilai 6,9 miliar Ires yang belum jelas tujuannya.
Dari situlah muncul temuan penggunaan uang sebesar Rp6,9 miliar yang belum jelas tujuannya, kata Leo Siregar.
Pasalnya, laporan AW terhadap Tiko Aryawardhana sudah didaftarkan ke Polres Jakarta Selatan sejak tahun 2022. Namun status laporan tersebut baru ditingkatkan menjadi penyidikan pada tahun 2024.
Dalam laporan polisi, Tiko Aryawardhana mendakwa mantan istrinya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan dengan nomor perkara LP/B/1721/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.