TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dimulai besok, Rabu 16 Oktober 2024.
Jadwal tes CPNS dibagi menjadi 4 sesi yaitu Sesi 1, 2, 3 dan 4.
Namun, hanya ada 2 sesi pada hari Jumat.
Jam berapa CPNS Sesi 1 dimulai?
Sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah, sesi 1 CPNS dimulai pukul 06.30 WIB.
Berikut pembagian rencana tes SKD CPNS per sesi. Pembagian SKD CPNS Sesi 2024 kecuali Jumat Sesi 1
A. 06.30 – 08.00 (90 menit): Registrasi dan penyimpanan barang. Memasuki Ruang Tunggu Steril menuju Ruang Ujian.
B. 08:00 – 09:40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS Sesi 2
A. 09.00 – 10.30 (90 menit): Registrasi dan penyimpanan barang. Memasuki Ruang Tunggu Steril menuju Ruang Ujian.
B. 10:30 – 12:10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS Sesi 3
A. 11:30 – 13:00 (90 menit): Registrasi dan penyimpanan barang. Memasuki ruang tunggu yang steril.
B. 13.00 – 14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS Sesi 4
A. 14.00 – 15.30 (90 menit): Registrasi dan penyimpanan barang. Memasuki Ruang Tunggu Steril menuju Ruang Ujian.
B. 15.30 – 17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS Sesi Khusus 2024 Jumat Sesi 1
A. 06.30 – 08.00 (90 menit): Registrasi dan penyimpanan barang. Memasuki Ruang Tunggu Steril menuju Ruang Ujian.
B. 08:00 – 09:40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS Sesi 2
A. 13.30 – 15.00 (90 menit): Registrasi dan penyimpanan barang. Memasuki Ruang Tunggu Steril menuju Ruang Ujian.
B. 15.00 – 16.40 (100 menit): Penerapan Aturan SKD CPNS SKD CPNS 2024
A. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai aturan yang ditetapkan instansi terkait untuk proses pendaftaran dan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
B. Panitia Agensi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi kepada peserta untuk pendaftaran sebelum dimulainya Skema Seleksi.
C. Jika Anda memberikan nomor identifikasi pribadi Anda, pendaftaran ditutup 5 menit sebelum skema seleksi dimulai.
D. Bagi yang mengikuti seleksi PNS yang berminat, seleksi PPPK, seleksi masuk siswa/mata pelajaran/taruna sekolah kedinasan dan proses seleksi lainnya menjadi pegawai ASN, wajib membawa kartu identitas elektronik asli atau penggantinya. Kartu identitas yang masih berlaku atau sertifikat kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu identitas digital dan tangkapan layar yang dicetak dan diserahkan atau salinan digital kartu keluarga yang dicetak dan diserahkan kepada panitia lembaga dan dapat dipindai oleh Panitia Badan dan Kartu Peserta Seleksi harus ditunjukkan kepada Panitia Badan. Bagi peserta seleksi resmi siswa/mata pelajaran/taruna yang belum berusia 17 tahun dapat membawa KTP asli anaknya.
E. Apabila seleksi dilaksanakan di luar negeri, peserta di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau Kartu Komunitas Indonesia serta Kartu Peserta Seleksi.
F. Peserta Seleksi Karir wajib membawa kartu tanda penduduk atau kartu identitas pegawai.
Ya. Peserta yang identitasnya harus sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu peserta ikut serta dalam seleksi.
H. Peserta akan mengenakan pakaian dan alas kaki atau sepatu yang bersih dan layak sesuai dengan ketentuan panitia lembaga (tidak diperkenankan memakai kaos oblong, jeans, dan sandal).
SAYA. Peserta wajib membawa ke ruang seleksi: buku atau catatan lainnya; Kalkulator, instrumen, kamera segala jenis, jam tangan dan alat tulis, kecuali pensil kayu; dan senjata api/senjata tajam atau sejenisnya.
J. Peserta dilarang melakukan wawancara/berbicara dengan calon lain selama proses seleksi; Menerima/memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa izin Panitia selama proses seleksi; Meninggalkan ruang seleksi sampai mendapat izin dari panitia; Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemilihan; Merokok di kamar tertentu; Menyebarkan pertanyaan saringan ke seluruh media; Dan melakukan segala jenis pekerjaan penipuan.
Dari. Kandidat yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian sebagaimana mestinya. Batasan: Peserta yang datang terlambat pada acara seleksi sebagaimana dimaksud huruf C tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada Huruf D tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat. Bagi peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf H, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) akan diberikan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dianggap sebagai peserta seleksi tidak dihapus. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf J No. 6) dan No. 7) akan didiskualifikasi. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pertama Kisi SKD CPNS 2024
TWK bertujuan untuk menilai kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan tentang: nasionalisme dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui kesamaan cita-cita dan tujuan dengan tetap menjaga jati diri bangsa; Integritas, dengan tujuan untuk dapat menjaga integritas, ketelitian, komitmen dan konsistensi sebagai pendekatan terpadu dalam mencapai tujuan nasional; Bela negara dengan tujuan untuk dapat berperan aktif dalam perlindungan bangsa dan negara; Pilar negara Pancasila bertujuan untuk dapat membangun karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan bahasa negara, dengan tujuan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu yang mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan melaksanakan:
1. Kemampuan verbal, yang meliputi: analogi yang bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir seseorang dengan cara membandingkan dua konsep kata yang mempunyai hubungan tertentu satu sama lain dan kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut dalam situasi lain; Tujuan silogisme adalah untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan analitis, yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2. Keterampilan numerik, yang meliputi: berhitung untuk tujuan mengukur keterampilan aritmatika sederhana; Seri bilangan, yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan individu dalam menghubungkan bilangan; Mengukur kemampuan seseorang dalam menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif dalam mengidentifikasi pola perbandingan kuantitatif; Dan soal cerita dimaksudkan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menganalisis informasi yang diberikan secara kuantitatif; Dan
3. Kemampuan figuratif, yang meliputi: analogi, bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir seseorang dengan cara membandingkan dua gambar yang mempunyai hubungan tertentu satu sama lain dan kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut dalam situasi lain; Dissimilarity, yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam mengenali perbedaan antara beberapa gambar; dan serial, yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam mengenali pola hubungan dalam bentuk gambar. 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan melaksanakan: Pelayanan publik ditujukan untuk mampu menunjukkan perilaku ramah, mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain secara efektif sesuai tugas dan wewenangnya; Tujuan jaringan kerja adalah untuk menciptakan dan memelihara hubungan, berkolaborasi, berbagi informasi, dan bekerja secara efektif dengan orang lain; Sosial budaya, dengan tujuan untuk mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama, kasta, budaya, dan lain-lain; Teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; Profesionalisme bertujuan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan jabatan; dan anti-radikalisasi, yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi dari individu mengenai pengetahuan, perilaku, dan kecenderungan tindakan anti-radikalisasi dalam menanggapi rangsangan dengan berbagai situasi alternatif. Jadwal Akhir Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus s/d 10 September 2024. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s/d 10 September 2024 10 September 2024 Seleksi Administratif: 20 Agustus dan seterusnya. 17 September 2024 Pengumuman hasil seleksi administrasi : 14 s.d. 19 September 2024 Penetapan Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS TA 2023 oleh Penyeleksi: 18-28 September 2024 Batas Waktu Sanggahan: 20 September-2024 20 September 2024 Tanggapan Sanggahan: 20 Se. 24 September 2024 Pengumuman setelah bantahan : 23 S.D. 29 September 2024 Penarikan Data SKD CPNS Terakhir : Mulai 29 September. 1 Oktober 2024 Skema SKD CPNS : Mulai 2. 8 Oktober 2024 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS : 9 s/d 15 Oktober 2024 Pelaksanaan SKD CPNS : Mulai 16 Oktober. 14 November 2024 Pemrosesan Hasil SKD CPNS: Mulai 23 Oktober. 16 November 2024 Pengumuman Hasil SKD CPNS : 17 s/d 17 19 November 2024 Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 20 November s/d 17 Desember 2024 Penetapan titik tempat Seleksi Merit Bidang (SKB) CPNS dengan CAT : 20 Dari CAT : 22 November 2024 CPNS bersama CAT usai seleksi peserta Pemilihan Titik Lokasi SKB : 23 S.D. 25 November 2024 Penarikan Data SKB CPNS Akhir : 26 S.D. 28 November 2024 Perencanaan SKB CPNS dengan CAT : Mulai 29 November. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS mulai 3 Desember 2024 CAT:4. 8 Desember 2024 Pelaksanaan SKB CPNS : 9 S.D. 20 Desember 2024 Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS : Mulai 17 Desember 2024. 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS : 5-12 Januari 2025 Batas Waktu Sanggahan : 13-12 Januari 15 Januari 2025 Balasan Sanggahan : 13 sd. 19 Jan 2025 Pemrosesan hasil seleksi sanggahan : 15-20 Jan 2025 Pasca deklarasi sanggahan : 16 Jan-2025 22 Jan 2025 Penyelesaian DRH NIP CPNS : 23 Jan-2025. 21 Februari 2025 Usulan Penjadwalan NIP CPNS : Mulai 22 Februari. 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Widya)