Syarat Usia Daftar Bakomsus Polri 2025 di 5 Bidang

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Pejabat Profesi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Pertanian, Pangan dan Kesehatan Hidup Tahun Pelajaran 2025 dibuka hari ini, Senin (11/11/2024).

Pendaftaran Bakomsus Polri dilakukan secara online di karet.polri.go.id.

Berikut persyaratan usia untuk mendaftar Bakomsus Polri pada masing-masing kategori:

1. Tahun peserta penerima Bakomsus Polri bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Pangan dan Kesehatan tahun 2025, yaitu : Lulusan berbagai pendidikan profesi dengan masa jabatan paling lama 17 tahun 7 bulan dan 22 tahun 0 hari. pada saat pembukaan pelatihan; Lulusan program D-III, usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 25 tahun 0 hari pada saat masuk sekolah; Lulusan program Diploma III (D-IV) dan S-1, maksimal 28 tahun 0 hari, pada saat sekolah dibuka.

2. Usia peserta pendukung Bakomsus Polri di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Pangan dan Kesehatan tahun 2025, khusus bagi Orang Asli Papua (OAP), yaitu: Lulusan pendidikan Vokasi dan berusia minimal 17 tahun . tahun. 7 bulan maksimal 23 tahun 0 hari pada saat pembukaan sekolah; Lulusan program D-III, usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 26 tahun 0 hari pada saat mulai bersekolah; Lulusan program Eksekutif (D-IV) dan S-1, sampai dengan 29 tahun 0 hari, pada saat pembukaan sekolah. Cara mendaftar di Bakomsus Polri Pemohon membuka website anggota Polri, karet.polri.go.id; yang mendaftar pada halaman utama website memilih jenis Bintara Polri yang dipilih, kemudian memilih subtipe seleksi Bakomsus yang akan dipilih (jika peserta mempunyai kendala, komisi daerah dapat membantu); mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi pendaftar, memasukkan identitas terdaftar di Disdukcapil, informasi orang tua dan informasi lainnya sesuai format website; pendaftar wajib memberikan informasi yang akurat dan benar pada formulir pendaftaran online, memeriksa dengan cermat data yang dimasukkan dalam formulir pendaftaran; Setelah mengisi formulir pendaftaran online, pendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran online beserta username dan password yang akan digunakan untuk masuk daftar (ada fitur untuk mengecek informasi perkembangan seleksi. Langkah dan langkah selanjutnya dan titik registrasi dari semua langkah yang dipilih) dan unggah file yang disediakan. bagi yang mendaftar akan mendapat formulir pendaftaran online yang digunakan untuk verifikasi oleh Kepolisian; Jangka waktu verifikasi data pendaftar didasarkan pada lamanya pendaftaran online sesuai proses pendaftaran dan tidak diperbolehkan adanya perpanjangan.

Pemohon selanjutnya akan mendatangi Satpol PP/Polda untuk melakukan verifikasi, dengan langkah sebagai berikut:

A. verifikasi dilakukan secara online;

B. Verifikasi online dilakukan setiap hari mulai pukul 08:00 hingga 08:00. 16.00 WIB;

C. pendaftar (bukan delegasi) wajib datang, membawa dan menyerahkan salinan cetak formulir pendaftaran online dan berkas administrasi;

Nol. pendaftar melakukan pengenalan wajah dengan bantuan operator;

E. bagi yang mendaftar membawa berkas administrasi asli dan rangkap 2: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya; fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli dan divalidasi oleh Dinas Dukcapil setempat, Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode tidak perlu divalidasi; akta kelahiran asli dan salinannya yang telah disahkan oleh Dinas Dukcapil setempat, akta kelahiran yang sudah mempunyai barcode tidak perlu dilegalisir; ijazah asli: Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah, SMA/MA/SMK/MAK/PDF (Pendidikan Luar Biasa)/SPM (Satuan Pendidikan Mujadi)/III. 1), bagi yang sudah menggunakan ijazah tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta salinannya disetujui oleh sekolah/universitas; Surat Tanda Registrasi Polisi (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh kepolisian desa dan salinannya yang disahkan oleh Kepolisian; Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar, mengenakan kemeja putih lengan panjang bergaris kuning; surat persetujuan orang tua/wali (dokumen dapat diunduh di website: jasa.polri.go.id) dan salinannya; Permohonan menjadi anggota Polri dengan tulisan tangan (formulir dapat diunduh di website: jasa.polri.go.id) dan copy; Surat pernyataan tidak menikah menurut hukum baik hukum agama atau hukum adat (dokumen dapat diunduh di website : merdeka.polri.go.id) dan copynya; curriculum vitae (formulir pendaftaran yang dicetak pada saat mendaftar online) dan salinannya; Surat perjanjian dinas anggota Polri yang pertama (dokumen dapat diunduh di website: jasa.polri.go.id) dan fotokopinya; Pernyataan tertulis tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (dokumen dapat diunduh dari website: jasa.polri.go.id) dan salinannya; pernyataan tertulis dari orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang benar (formulir dapat diunduh di website: jasa.polri.go.id) dan salinannya; Pernyataan tertulis oleh peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan proteksi atau ketebelece (formulir dapat diunduh dari website: merdeka .polri.go.id) dan salinannya; Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Indonesia, dan pernyataan tidak ikut serta dalam organisasi atau kepercayaan yang bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika; Surat pernyataan tidak melakukan kegiatan yang melanggar tradisi agama, etika, sosial, dan hukum.

F. pendaftar mengukur tinggi dan berat badan dengan menggunakan alat ukur;

G. Peserta menyatakan telah menyelesaikan dan mengukur levelnya pada saat proses pendaftaran (huruf 11 huruf b), kemudian sejumlah tes diberikan oleh pengurus wilayah (dikonfirmasi secara online) yang akan digunakan untuk mengikuti semua kelompok. pilihan;

H. ahli khusus dan profesional khusus (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Media dan Pelayanan Publik, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Peneliti Psikologi Indonesia, Auditor IT dan lain-lain) untuk membantu menyelesaikan tes/tes pada setiap tahapan tes, mandiri, dapat diandalkan tetapi tidak. KKN dan daerah memberitahukan kepada panitia apabila terdapat permasalahan;

C. Peserta atau orang tua/walinya dapat melaporkan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan panitia pada saat diterimanya melalui telepon Rim Polri kepada Polda masing-masing (nomor tertera pada website: jasa.polri.go.id) dan Rencana Kerja (WBS). ) berbasis web;

J. menunjuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/ujian, tetapi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan kelulusan dan apabila ada/menemukan permasalahan harus diberitahukan kepada panitia.

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *