Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) belum menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. KY telah merekomendasikan agar ketiga hakim yang terlibat dalam pemecatan Ronald Tannur dikenakan sanksi pemecatan.

Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya belum menanggapi usulan tersebut karena kasus Ronald Tannur masih aktif atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dia menjelaskan, upaya kasasi yang bisa dilakukan jaksa masih berlangsung.

Karena perkara Ronald Tannur masih aktif, dalam artian belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya kasasi yang sah dari jaksa, kata Soeharto saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (1/11). ) 9). /2024).

Lebih lanjut Suharto menyatakan, Mahkamah Agung dalam pengawasannya terhadap hakim tidak dapat membatasi atau mengganggu independensi hakim. 

Sebab, kaidahnya, putusan hakim hanya dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

“Mahkamah Agung khawatir majelis hakim perkara kasasi akan mendapat keleluasaan dalam memutus perkara tersebut jika MA segera menanggapi rekomendasi (KY),” kata Suharto.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus bersabar terlebih dahulu menunggu proses banding atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Oleh karena itu, kami sabar menunggu kelanjutan proses kasasi di Mahkamah Agung. Kami berharap PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasi dalam waktu dekat,” tambah Suharto.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menerapkan pembatasan pemberhentian tiga hakim PN Surabaya terkait pembebasan Ronald Tannur.

Diketahui, terdakwa adalah Gregorius Ronald Tannur (31), putra anggota DPR RI yang dibebaskan majelis hakim PN Surabaya terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita dan pacarnya. , Dini Sera Afriyanti (29) .

Ketiga hakim yang menjadi terlapor adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

“Terlapor terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Perilaku Hakim) yang tergolong pelanggaran berat,” kata Ketua Waski dan Penyidikan KY Joko Sasmita dalam rapat permusyawaratan dengan Komisi III DPR RI, Jakarta. , Senin (26/08/2024).

Menurut Joko, penggalan putusan KY itu dibacakan dalam rapat paripurna usai sidang paripurna yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.

Tujuh anggota KY hadir dalam rapat paripurna dan dibantu oleh wakil sekretaris.

Dalam putusannya, KY menyatakan Terdakwa mengetahui fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan status hukum yang diberikan dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

“Pihak yang diberitahu menjadi mengetahui pertimbangan hukum mengenai unsur-unsur dakwaan yang berbeda dengan apa yang dibacakan di pengadilan dan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan dalam perkara no. 454/Pid.B/2024/PN. Sby,” jelas Joko.

Ia menambahkan, Hakim Pencatatan juga meninjau pertimbangan hukum terkait penyebab meninggalnya korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil otopsi dan pendapat ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari Rumah Sakit Dokter yang disampaikan dalam sidang Soetomo juga berbeda dengan apa yang tercantum dalam salinan perintah tersebut.

Disebutkannya, Pihak terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyebutkan atau menilai alat bukti berupa rekaman CCTV di parkir bawah tanah Lenmarc Mall yang dihadirkan Jaksa Agung, sedangkan pertimbangannya adalah: barang bukti berupa rekaman CCTV industri tersebut akan dianalisis secara hukum oleh Pihak yang diberitahu.

“Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Paripurna menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Paripurna Komisi Yudisial RI telah mempertimbangkan dan menyetujui pengenaannya. sanksi berat terhadap Pelapor,” kata Joko.

Selain itu, kata Joko, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usulan pembentukan Dewan Kehormatan Hakim yang tembusannya akan disampaikan kepada Presiden, Ketua. DPR-RI. , Ketua Komisi III DPR-RI dan Terlapor.

“Komite Kehakiman juga akan memantau usulan penerapan pembatasan ICC yang diajukan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *