Tribune News.com, Tangier – Seorang anak berinisial MR (10) dianiaya oleh empat orang di Buntin, Distrik Cronjo pada Sabtu (16/11/2024).
Para eksekutornya adalah C (60), J Als K (45) dan Salias C dan T. Polisi menangkap C, J dan S. Mereka masih diinginkan.
Kanit Reskrim Polres Tangierang Kompol Arif Nazaruddin, Rabu (20/11/2024), mengatakan, “Dia masih dicari setelah keluar dari rumahnya di Desa Mankong, Karonjo.”
Arif mengungkapkan, ketiga pelaku ini ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kecil.
Pelaku memukuli dan memperkosa beramai-ramai terhadap korban karena diduga mencuri uang Rp 700.000 dari Pabrik C, katanya.
Pelaku C bersama teman-temannya membawa korban ke pabrik beras miliknya, mengikat tangannya ke belakang, menyetrumnya dan memukulnya dengan pasir.
Alkohol kemudian disiramkan ke tubuh korban dan dia ditarik dari atas balai bambu dan dilempar.
Orang tua korban yang tak terima anaknya dianiaya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi Cronjo.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di kepala, luka di kaki kiri, dan nyeri di punggung, ujarnya.
Selanjutnya laporan tersebut segera diproses dan diserahkan ke Unit PPA Polres Tangyang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelasnya.
Belakangan, petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Cronjo menangkap 3 pelaku, sedangkan satu orang dinyatakan buron.
Akibat perbuatannya, C, J, dan S yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal penganiayaan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang RI Perubahan Kedua UU. Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No 23,” jelas Arif. (m28)
Pengarang: Gilbert Sam Sandro
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangeng Tangkap Pemilik Penggilingan Padi Usai Penganiayaan dan Penjara.