Tribunnews.com, Tangerang – Dituduh telah mencuri 700.000 IDR, seorang anak laki -laki bernama Mr (10) diserang oleh empat orang pada hari Sabtu (16/11/2024) di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para penyerang diidentifikasi sebagai C (60), J als K (45) dan S alias C dan T. Polisi menangkap C, J dan S. Saya masih menginginkannya.
“Dia masih dalam penelitian setelah meninggalkan rumahnya di desa Muncun, Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Komisaris Divisi Investigasi Pidana Kepolisian Tangang, Arif Nazaterddin pada hari Rabu 20/11/2024).
Seperti yang dijelaskan Arif, ketiga penjahat itu ditangkap setelah dikonfirmasi bahwa mereka telah melecehkan anak di bawah umur.
“Para penjahat akan merampok 700.000 IDR di pabrik, memukuli dan mengikat korban,” katanya.
Penjahat C dan kaki tangannya membawa korban ke pabrik berasnya, mengikat tangannya di belakang, memberinya kejutan listrik dan memukulinya dengan sepatunya.
Jadi korban juga mabuk, diseret dari atas bambu dan ruang terlempar.
Ketika orang tua korban melihat putra yang brutal itu, mereka segera melaporkan fakta itu kepada polisi Cronjo.
“Sebagai akibat dari tindakan ini, korban menderita sakit kepala, kaki kiri dan punggung,” katanya.
“Selain itu, laporan itu segera dipindahkan ke unit PPA Kepolisian Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Agen -agen dari unit PPA Kepolisian Tangerang dan unit investigasi kriminal Polisi Cronjo menangkap 3 penjahat sementara orang lain buron.
“Karena tindakan mereka, C, J dan S dituduh agresi sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Hukum No. 17 Republik Indonesia dari Amandemen Kedua Hukum No. 23 dari Republik Indonesia , 2002 tentang perlindungan anak -anak, “jelas Arif. Luka
Korban menderita tindakan kekerasan mulai dari luka bakar listrik, hingga pemukulan, hingga konsumsi alkohol oleh penyerang.
Akibatnya, korban terluka dan harus mencari bantuan dari polisi Tangerang.
“Kondisi korban sekarang telah terpengaruh secara serius. Kami bekerja dengan pihak -pihak yang relevan untuk memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi korban,” kata Komisaris Polisi Tangerang Paul Bakhtiar Joko Mugiono.
Bakhtiyar mengatakan polisi masih menyelidiki kebenaran tentang korban yang dituduh melakukan perampokan oleh para pengacau. Polisi juga akan membawa penjahat ke pengadilan.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut kecurigaan awal ini (pencurian),” katanya.
Penulis: Gilbert Sam Sandro
Artikel ini diterbitkan di tribuntangerang.com dengan judul Bos Polisi Tangerang menangkap bos Rice Mill setelah menyalahgunakan anak di bawah umur.