Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp 3,5 Miliar Untuk Vonis Bebas Anaknya

Dilaporkan oleh reporter Tribune News, Mario Christian Sumampo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ibu Ronald Tanur atau akrab disapa MW, Maryzka Widjaja, menjadi tersangka kasus korupsi karena diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya bisa diadili. 

Dia telah menugaskan total Rp3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, untuk mengusut kasus tersebut. 

Penyidik ​​Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Abdul Kohr menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MW menghampiri pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, pertemuan kedua terjadi pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR.

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW, ada beberapa syarat hukum kasus Ronald Tanur dan proses hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta PN Surabaya memperkenalkan pejabat pemerintah berinisial R yang didakwa ikut serta dalam pemilihan majelis hakim sidang Ronald Tanur.

“LR meminta bantuan ZR (Zarof Rikar) untuk memperkenalkan orang tersebut dengan tujuan agar dapat memilih majelis hakim untuk mengadili perkara Ronald Tanur,” kata Abdul Kohr, Senin (4) di Kejaksaan Agung. Jakarta. (11/2024). 

Dalam prosesnya, MW bersedia menanggung biaya penyelesaian kasus putranya.

Dalam setiap permintaan pendanaan terkait penanganan kasus, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Dikabarkan, dalam persidangan yang berlangsung, MW menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR yang dicicil. 

Selain itu, Lisa Rahmat juga menanggung biaya litigasi sebesar Rp 2 miliar.

Dengan demikian total dana yang dikeluarkan sebesar Rp3,5 miliar. 

Uang tersebut diduga diberikan kepada hakim pengadilan Ronald Tanur.

Terkait kasus tersebut, MW saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut antara lain tiga hakim yang tidak bersalah, Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat, MA Zarof Rikar sebagai pengacara Ronald Tanur dan mantan Direktur Diklat Balitbeng Kumdil yang merupakan tenaga penjualan dalam kasus Ronald Tanur.

Sedangkan Ronald Tanur sendiri divonis 5 tahun penjara atas kematian Dini Serra.

Ronald Tannur kembali ditahan pada Minggu (27/10/2024) di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medeng, Sidorjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *