Giliran KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Kamis (22 Agustus 2024).

Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) Muhaimin Iskandar yang dikenal dengan nama Chak Imin itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur. 2019-2022.

“Iya ini atau permasalahannya terkait dengan permasalahan Jatim. Iya (terkait dengan uang beredar),” kata Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Abdul Halim tidak bisa menjelaskan kaitannya dengan jumlah uang beredar di Jawa Timur. Dia meminta menunggu hasil tesnya.

“Iya saya belum tahu, nanti kita lihat saja,” ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melarang 21 orang ke luar negeri karena dugaan suap pengurusan dana bantuan kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 hingga 2022.

21 orang yang berhasil lolos dari penangkapan berstatus tersangka.

“Itu (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 22 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri:

1. Ahmad Iskandar (Wakil Ketua DNRD)

2. Ahmad Kheriyadi (pribadi)

3. Makhud (anggota DNRD)

4. Ahmad Yahya M. (guru)

5. Vahid Ruslan R.A. (rahasia)

6. Anwar Sadad (Wakil Ketua DNRD)

7. Jodi Pradana Putra (mandiri)

8. Hasanuddin (rahasia)

9. Ahmad Jailani (pribadi)

10. Masudi (rahasia)

11. Bagus Wahyudyono (Sekretaris Staf)

12. Kusnadi (Ketua DNRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (rahasia)

15. Vavan Kristiavan (pribadi)

16. Fauzan Adima (Wakil Ketua DNRD Sampang)

17. Ahmad Affandi (secara pribadi)

18. M.Fathullah (pribadi)

19. Abd. Mottolib (Rahasia/Ketua DPC Gerindra Sampang)

20. John Junadi (Wakil Ketua DNRD Probolinggo)

21. Lumut. Mahrus (Bendahara Pusat Data Gerindra Probolingo)

Diketahui, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka suap pengelolaan alokasi dana APBD Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 orang yang diduga menerima suap. Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pembayar suap.

Kasus ini merupakan pembaruan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Wakil Ketua DNRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan lainnya.

Sahat Tua divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politisi Partai Golkar itu juga diberi kompensasi sebesar 35,5 miliar dolar kurang dari sebulan setelah pemilu tetap atau final.

Sahat kedapatan menerima kewajiban pinjaman komisi terhadap subsidi masyarakat (pokir) yang diperoleh dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 dan APBD tahun 2022-2024 yang belum ditetapkan. wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemprov Jatim untuk bantuan kelompok lokal sebesar Rp200 miliar.

Kejahatan tersebut dilakukan Sahat bersama rekannya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas Abdul Hamid; dan Ilham Vahyudi, fiksi Eng.

Sementara itu, pada 15 Juli hingga 18 Juli 2024, tim penyidik ​​KPK banyak melakukan kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi dan pengambilan dokumen terkait.

Baru-baru ini, penyidik ​​KPK menggerebek Gedung Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *