Hakim Mogok Kerja, Jokowi Sebut Kenaikan Tunjangan Masih Proses Penghitungan

TRIBUNNEWS.

Presiden mengatakan, persoalan kenaikan biaya hakim masih terus dikaji atau diperhitungkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KmenPENRB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KmenKUM), dan Kementerian Keuangan (KmenKEU). ). ,

Usai membuka resmi Rapat Investor Day BNI 2024 di Jakarta, beliau menyampaikan: “Semuanya masih dipelajari dan diperhitungkan oleh Menteri Administrasi dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan.” Pusat, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut Presiden, jumlah honor hakim hanya dihitung saja.

“Semuanya penting,” katanya.

Sekadar informasi, ribuan hakim pengadilan di seluruh Indonesia berencana libur dan mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024.

Hakim mengambil cuti untuk menuntut hak hidupnya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Instrumental Mahkamah Agung.

Persiapan program kegiatan libur umum hakim pengadilan yang berlangsung pada tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober 2024 sedang berlangsung. Saat ini terdapat 1.326 hakim yang sedang cuti umum dan menuntut kenaikan gaji.

Jumlah pesertanya terus bertambah. Hingga pukul 22.00 WIB tanggal 27 September 2024, sudah ada 1.326 hakim yang mengikuti gerakan tersebut. Lebih dari 70 orang di antaranya menyatakan akan terjun langsung ke Jakarta secara langsung sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. dianggap terlambat menanggapi tuntutan hakim,” kata Fauzan Arasid, juru bicara Ikatan Hakim di Indonesia. ujarnya dalam keterangan yang diperoleh TribuneNews.com, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Fauzan, hakim pengadilan mempunyai tiga jadwal kerja. Pertama, hakim mengambil cuti dan pindah ke Jakarta untuk bergabung dengan jajaran hakim yang mengambil inisiatif kerjasama.

Berikutnya adalah para wasit yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah untuk menunjukkan dukungannya kepada rekan-rekannya saat melawan Jakarta.

Ketiga, hakim yang telah habis hak cuti tahunannya akan dihimbau untuk membatalkan tanggal sidang pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Namun, kita harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dikompromikan, kata Fauzan. Sejumlah hakim Solidaritas Indonesia (SHI) menggelar rapat pembahasan gaji dan tunjangan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Bappenas, dan Kementerian Keuangan di ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta. Senin (7/10/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Farm)

Fauzan mengatakan ada empat persoalan utama dalam perebutan gelar hakim Indonesia.

Pertama tentang pelaksanaan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2018 tentang PP 94 Tahun 2012.

Sebuah langkah yang diabaikan pemerintah, padahal berdampak signifikan terhadap kehidupan hakim.

Selain itu, mengenai pengesahan RUU Kedudukan Hakim, dinilai sebagai undang-undang yang akan menjamin independensi dan harkat dan martabat hakim sebagai pilar utama keadilan.

Hukum untuk melindungi keselamatan hakim. Hakim yang melaksanakan tugas umum mempunyai hak untuk dikelilingi oleh keamanan sehingga dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau intimidasi.

“Pada akhirnya, pengesahan RUU Penghinaan ini merupakan upaya menjaga yurisdiksi peradilan dan melindungi proses peradilan dari segala bentuk campur tangan dan pencemaran nama baik,” kata Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *