Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga benteng dengan terdakwa Harvey Moise Si, pada Kamis (19/9/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim yang juga mengadili dan meninjau perkara tersebut mencatat, PT Refined Bangka Tin (RBT) telah menunjuk perusahaan boneka atau boneka, yaitu perusahaan smelter swasta yang diwakili oleh suami Sandra Devi, Harvey Moise.

Seperti diketahui dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terkait PT RBT yang melakukan pengiriman timah hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, dan CV Semar Jaya Abadi.

Mula-mula hakim memeriksa Eko Zuniarto Saputro, pegawai bagian sumber daya manusia PT Timah Tbk yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menanyakan kepada Eco apakah 3 CV tersebut ditunjuk berdasarkan proses tender yang dilakukan PT Tima.

“Kemudian dikeluarkan SPK (Surat Kerja) untuk penunjukan resume terkait RBT. Apakah ini terbuka untuk umum? Karena tendernya milik negara (PT Timah), apakah tidak terbuka? Maksudnya perusahaan selain dari anak perusahaan Bisakah Anda melamar resume yang diberikan SPK?” – tanya hakim.

Eko mengaku belum mengetahui persisnya. 

Pasalnya, kata dia, SPK versi CV dikeluarkan oleh departemen pertambangan PT Timah.

“Untuk SPK yang drop penambangannya, saya tidak ikut belanja SPK,” kata Eko.

Soal keberadaan anak usaha PT RBT, Hakim mengaku kaget.

Sebab CV mendapat pesanan kerja dari PT Timah, namun malah bekerja di PT RBT, kompetitor.

“Betul, artinya kita berikan SPK kepada orang-orang yang menjadi pesaing kita. Kenapa tidak mencari resume netral yang memang mengumpulkan bijih timah untuk PT Timah. Kalau kita ke sana (RBT), lucu, ini kompetisi, tapi kami akan memberi kesempatan? – kata hakim bertanya-tanya.

Namun, Eko kembali mengaku tidak tahu menahu soal keluarnya SPK perusahaan senjata api yang terkait dengan PT RBT tersebut.

Ia juga menegaskan, penerbitan SPK dilakukan oleh Departemen Pertambangan yang merupakan unit yang menangani hal tersebut.

“Yah, saya tidak tahu, Yang Mulia. Setahu saya sebenarnya ada permohonan untuk menerbitkan BPK, setahu saya semua resume itu ke Divisi Pegunungan,” tutupnya.

Terkait hal itu, sebelumnya terungkap ada perusahaan cangkang yang menyuplai Refined Bangka Tin (RBT), pabrik peleburan swasta atas nama terdakwa sekaligus suami Sandra Devi, Harvey Moyes, dalam kasus korupsi tersebut.

Kepala Bagian Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri mengatakan, entitas yang memasok bijih timah ke PT RBT ada lima mitra yang terdiri dari satu mitra CV dan dua mitra perorangan.

Hal itu diungkapkan Dian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang korupsi lanjutan terdakwa Mochtar Reza Pahlavi Tabrani selaku mantan CEO PT Timah Tbk pada 2016. Periode 2021, Emil Ermindra selaku mantan CFO PT Timah Tbk 2016 -2020 dan MB Gunawan sebagai General Manager PT Stanindo Inti Perkara (SIP) pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Pernyataan Dian bermula saat jaksa memeriksa siapa saja pemasok bijih timah untuk lima perusahaan metalurgi swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dari 5 perusahaan peleburan tersebut, jaksa juga mencoba mengusut pemasok bijih timah, salah satunya PT RBT.

– Bu, bisakah anda menyebutkan hubungan 5 perusahaan metalurgi misalnya RBT, jelaskan siapa saja perusahaan yang menyediakan bijih ke RBT?

“Dari informasi yang kami terima dari UPPM pak, penambang RBT ada lima, tiga di resume dan dua orang,” kata Dian.

Dian kemudian menjelaskan rekanan yang dalam hal ini berperan sebagai pemasok timah ke PT RBT.

Diantaranya adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Abadi serta mitra perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Sianata.

Terkait nama Adam Marcos, nomor tersebut diketahui merupakan pegawai Administrasi Umum (GA) PT RBT, sedangkan Peter merupakan pegawai PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.

Keduanya diyakini mengangkut bijih timah ke RBT atas nama Harvey Moise.

“Jumlah totalnya?” tanya jaksa.

Total nilai RBT sebesar Rp 3,797 triliun (Rp 3,7 triliun), kata Dian.

Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan jaksa, dalam perkara ini untuk pengelolaan perdamaian negara mencapai Rp 300 miliar. 

Penghitungan tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam hal uang yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang diutarakan jaksa antara lain kerugian akibat kerja sama penyewaan peralatan dan pembayaran timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian pemerintah terhadap lingkungan hidup sebesar Rp271 triliun. Hal ini dinilai oleh para ahli lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *