Dilansir reporter Tribunnews.com, Chiral Imam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI membatalkan rapat (Reker) dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan persiapan ibadah haji 2024.
Penangguhan tersebut karena Menteri Agama Yaqut Choli Komas tidak punya alasan untuk berkunjung ke Prancis.
Wisnu Vijaya, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai PKS menegaskan, kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja itu bisa diterima, UU No. 8 Juni 2019 tentang Selesainya Ibadah Haji dan Umroh.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah menyebutkan Menteri bertanggung jawab mengawasi kemajuan perjalanan haji.
Saat ini pada ayat (2) disebutkan Menteri akan melaporkan hasil penyidikan dan tanggapannya kepada Presiden dan DPR dalam jangka waktu 60 hari setelah berakhirnya ibadah haji, kata Wisno di Gedung DPRI. , Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Anggota Pansus Soal Haji DPR mengatakan, laporan penyelidikan dan tanggapan menjadi pertimbangan dalam rapat dan merupakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPRRI, Menteri Agama tidak hadir. . Dia harus diwakili oleh seorang pejabat di organisasi.
Di sisi lain, Wisnu juga menolak kesempatan bertemu Menteri Agama secara online seperti yang disampaikan Wakil Menteri Agama.
“Pertemuan online tidak diatur oleh undang-undang dan berisiko tinggi melanggar ketentuan yang ada.” “Kecuali dalam keadaan sulit atau stres seperti saat pandemi Covid-19, hal ini bisa dimaklumi,” kata Wisnu.
Wisnu juga menegaskan, tertundanya pertemuan karena ketidakhadiran Menteri Agama berdampak pada tertundanya persiapan ibadah haji 2025.
Pasalnya, Komisi VIII DPR tidak bisa membahas BPIH 2025 dengan Kementerian Agama sebelum laporan pertanggungjawaban disampaikan ke DPR.
Artinya persiapan haji tahun ini sangat terlambat dan mereka khawatir waktu menuntaskan haji sangat singkat. Sebab, jika laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan ke DPR, maka tidak ada pembahasan BPIH 2025 melalui panja. Ujung-ujungnya jamaah yang dirugikan karena tidak mempersiapkan haji dengan baik, ujarnya.
Wisnu mengatakan Komisi VIII DPR merekomendasikan Menteri Agama hadir sesuai jadwal baru yang diusulkan Komisi VIII DPR yakni 27 September 2024.
“Kami berharap Menag bisa menerima undangan rapat kami secepatnya dan mendapat itikad baik dari DPR.” “Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan haji dan mendorong persiapan haji yang baik pada tahun mendatang,” tegasnya.