TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Diketahui, sebanyak 327.818 peserta berhak mengikuti SKD CPNS Kemenag 2024 secara nasional.
Sedangkan untuk SKD CPNS Kemenag 2024 di luar negeri, peserta yang berhak mengikuti sebanyak 140 orang.
“Sebanyak 327.818 peserta yang berhak mengikuti SKD dalam negeri. Sedangkan untuk SKD luar negeri, peserta yang berhak mengikuti sebanyak 140 peserta,” jelas Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (14/1). 10/2024).
Sesuai jadwal, SKD akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 29 Oktober 2024.
Kang Dhani, sapaan akrabnya, mengatakan SKD patut dirayakan di dalam dan luar negeri.
Untuk keperluan dalam negeri, penerapannya akan dimulai pada 18-29 Oktober 2024.
Kemudian untuk lokasi luar negeri peluncurannya pada 22-24 Oktober 2024.
Menurut dia, SKD dalam negeri dilaksanakan di 54 tempat yang tersebar di 34 provinsi.
Kemudian untuk SKD di luar negeri sebanyak 36 titik yang dilaksanakan di 25 negara, baik konsulat jenderal maupun kedutaan besar.
“Peserta harus mengikuti SKD sesuai jadwal dan tempat yang ditentukan,” kata Kang Dhani.
Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila ada peserta yang tidak hadir dan/atau mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan tempat yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan hadir. akan dianggap didiskualifikasi.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar merupakan prestasi dan hasil jerih payahnya sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan alasan apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain, itu adalah tindakan penipuan. ,” kata Kang Dhani.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, tegasnya.
LINK Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag 2024 (Unduh) Tata Tertib CPNS SKD Kemenag 2024
1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;
2. Peserta wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh petugas yang berwenang dan Dokumen Identitas Peserta. ujian asli yang tertera pada laman https://sscasn.bkn.go.id; i Apabila melakukan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu Komunitas Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan asli kartu identitas peserta ujian yang tertera pada halaman https://sscasn.bkn.go. pengenal.
3. Peserta wajib menggunakan pakaian dan sepatu yang bersih dan lusuh, dengan ketentuan: Laki-laki: kemeja putih tanpa motif, pita hijau diikat di lengan kiri atas, celana kain hitam; Wanita mengenakan kemeja putih tanpa motif, pita hijau diikat di lengan kiri atas, celana/rok kain hitam dengan panjang minimal dan belahan di bawah lutut. Bagi peserta yang berhijab, dimohon untuk mengenakan hijab berwarna gelap; i T-shirt, jeans/rok, dan sandal tidak diperbolehkan.
4. Peserta menunjukkan kepada Panitia kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan dan memastikan bahwa peserta yang akan datang merupakan peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta terpilih melakukan pengenalan wajah dan pemindaian barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pendaftaran pribadi (memberikan nomor identifikasi pendaftaran pribadi dekat 5 (lima) menit sebelum dimulainya pemilihan kalender pendaftaran);
6. Peserta wajib menyimpan sendiri produknya pada tempat yang telah ditentukan;
7. Peserta dilarang : Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk . disk, telepon seluler atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apa pun; Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya; Gunakan komputer non-CAT; Bertanya/berbicara dengan peserta lain pada saat proses seleksi; Menerima/memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa izin Komisi pada saat proses seleksi; Meninggalkan ruang seleksi, kecuali mendapat izin dari Komisi; Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemutaran film; Merokok di ruang pemilihan; Menyiarkan pertanyaan seleksi melalui sarana komunikasi apa pun; dan dilakukannya tindakan penipuan dalam bentuk apapun.
8. Peserta wajib mendengarkan instruksi Komisi sebelum memulai ujian;
9. Peserta pada saat ujian wajib melaporkan keluhan kesehatannya;
10. Kandidat dapat meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat nilai serta meminta izin kepada tim pelamar CAT BKN.
(Tribunnews.com/Latifah)