Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya memutuskan keluar dari pengadilan atau hengkang saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam sidang penyidikan (PK) kasus kopi sianida.
Kuasa hukum pemerintah, Bapak Jessica Hidayat Bostam, mengatakan alasan pengunduran dirinya karena proses PK, ia menyatakan tidak berhak menyebut nama ahli karena proses tersebut merupakan tindakan pihaknya.
“Jaksa atau penggugat hanya bisa menjawab atau menyangkal. Dia tidak berhak menghadirkan ahli atau hadir, karena jika dia memberikan lagi, sama saja mengulangi proses sebelumnya,” kata Bostam di persidangan Pusat. Kabupaten Jakarta, pada Senin. (18/11/2024).
Selain itu, Bostam juga mengatakan, proses PK ini merupakan hak kliennya untuk mengajukan novum jika ditemukan bukti baru.
Alhasil, Bostam dan Jessica memutuskan keluar dari persidangan meski saat itu Ketua Hakim Zulkifli Atjo juga mengizinkan kedua ahli yang didatangkan jaksa untuk tetap memberikan bukti di persidangan.
“Pak, karena kami menolak, kami putuskan keluar,” jelas Bostam.
Dalam proses ini, jaksa menghadirkan dua orang ahli, yakni Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Pertama, Chief Legal Officer Jessica Wongso, Otto Hasibuan, resmi mengajukan penyidikan (PK) atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Selain memiliki kebaruan berupa flash disk dengan event disk. Otto juga menyebut hakim keliru dalam memutus kasus Jessica Kumala Wongso, tanpa bukti otopsi jenazah Mirna.
“Selain novum (Flash Disk), kami juga mencantumkan alasan kesalahan hakim. Begini, hanya kasus Jessica yang dituduh melakukan pembunuhan dengan racun dan orangnya tidak diperiksa,” ujarnya kepada Delapan. media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Otto mengatakan semua kasus pembunuhan di Republik ini harus ditutup. Ia lantas mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J dan kasus Vina Cirebon.
Pertanyaan saya, kenapa Jessica divonis sendirian tanpa autopsi (korban), adil atau tidak, jelasnya.
Kanan, Otto mengaku sudah berkali-kali meminta Mahkamah Agung mengambil keputusan.
“Apakah perlu dilakukan otopsi? Mungkinkah tanpa pemeriksaan bisa dikatakan dia meninggal karena keracunan dan diketahui juga meninggal karena sianida?” penting,” tegasnya.
Sebagai informasi, sekelompok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dinilai bersalah dan memenuhi ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kini Jessica sudah bebas bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengaku bertanggung jawab atas meninggalnya Mirna Salihin.
Keterangan: Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya memutuskan keluar dari persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyediakan ahli dalam sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakarta Pusat.