Reporter Tribunnews.com Rinas Abdullah melaporkan
Berita Tribun.
Hal itu diungkapkan Ketua Kompol Pol Metro Jakarta Selatan, Nicholas Ari Lilipali, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Kalau ditelepon ibunya untuk beli narkoba, dia minta ganti rugi Rp 4 juta,” kata Nicholas.
Sebenarnya pelaku tidak berniat menculik korban, namun saat Indra Jaya mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp 300.000 dan tidak diberikan, muncullah niat jahat.
Tersangka dalam pengaruh obat-obatan kemudian menculik anak tersebut.
“Awalnya dia (tersangka) hanya ingin meminjam karena ibu korban menolak. “Mungkin karena butuh obat-obatan itu, dia sendiri yang mengambil kesempatan itu, dan karena ibu korban ingin menjual Eduk Nasi, dia membawa uang itu untuk kesempatan mendapatkannya dan menukarkannya dengan korban,” kata Nicholas.
Menjadi pengamat warga
Sebelumnya diberitakan, kisah penyanderaan anak tersebut menjadi tontonan warga Pejatan Jakarta.
Saat dikepung warga, pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi mewawancarai penyandera, yang kemudian diidentifikasi sebagai Pratama IJ (54).
Percakapan pun alot karena pelaku membawa senjata tajam.
Setelah polisi menyiapkan kendaraan sesuai keinginannya, pelaku akhirnya meninggalkan kantor polisi Pijatan.
Belakangan diketahui pelaku merupakan salah satu rekan bisnis ayah korban dan berhalusinasi akibat mengonsumsi sabu.
Karena lokasi semula perkara di Jakarta Timur, kini perkaranya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, tersangka didakwa melakukan penculikan berdasarkan Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, perlindungan anak dan/atau penculikan berdasarkan Pasal 328 KUHP.
Terdakwa pidana akan divonis 15 tahun penjara.