Laporan tersebut dibuat oleh reporter Tribune.com, Egman Ibrahim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan Puan Maharani tetap menjadi calon tunggal Ketua DPR RI.
Keputusan diselesaikan di partai.
Insya Allah Bu Pun Maharani akan menjadi calon terakhir PDI Perjungan, kata Ketua DPP PDIP Syed Abdullah di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30 September 2024).
Said memastikan keputusan Puan menjabat Ketua DPR RI tidak akan berubah.
“Akhirnya semuanya berakhir,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Anggaran Partai Demokrat, pimpinan MPR RI, sebagai wakil Partai Demokrat, masih dalam forum pembahasan di partai.
Pimpinan MPR PDIP masih dalam pembahasan, jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed menegaskan tidak akan ada perubahan Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3). Dengan kata lain aturan MD3 yang digunakan masih merupakan aturan lama.
“Iya, kita semua tahu, tidak ada perubahan terhadap UU MD3 pada periode ini, sehingga tentunya pimpinan PDP mengacu pada UU MD3 yang ada saat ini,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu mengatakan, partai pemenang pemilu akan tetap menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dengan kata lain, kursi tersebut dipegang oleh kader Partai Demokrat pemenang pemilu Legislatif Yuan 2024.
Memang kalau melihat aturan M.D.3, ada ketentuan dalam paket kepengurusan, juara pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima sudah dicalonkan oleh tim dan langsung ditentukan. Dia menyimpulkan.
580 anggota Kongres dari Partai Demokrat memulai pekerjaan mereka besok
Periode 2014-2029, total 580 anggota DPR RI akan dilantik atau dilantik pada 1 Oktober 2024.
Mereka sebelumnya diusung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pileg) Dewan Legislatif 2024 yang digelar pada 25 Agustus 2024.
Keputusan ini Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Periode 2024-2029 memiliki jumlah anggota DPR RI terbanyak dibandingkan tiga periode sebelumnya.
Setelah anggota DPR RI menjabat, mereka tetap memilih Ketua DPR RI dan anggota DPR lainnya, seperti Ketua Badan Anggaran, Ketua Badan Legislatif, Ketua Panitia DPR, dan lain-lain. .
.