TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yudha Ramon dari PT Teknology Cipta Karya (TCK) buka suara pihaknya terkendala proyek pengadaan peralatan Portal Kemajuan Strategis Kejaksaan Agung RI dari anggaran 2023. .
TCK selaku pemenang tender proyek diduga tidak memenuhi kewajiban pembayarannya terhadap pemasok PT TIM sehingga dianggap merugikan negara.
Intinya, proyek Kejaksaan tidak ada masalah. Dana sudah diterima dengan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, kata Yudha dalam keterangannya, Selasa (16 Juli 2024).
Yudha menjelaskan alasan di balik keterlambatan pembayaran.
Pasalnya, tim pengiriman yang sebelumnya ditunjuk oleh PT TIM sebagai mitra pemasok perangkat keras terlambat sampai ke pengguna akhir dan dokumentasi pengiriman asli sebagai salah satu persyaratan kontrak tidak diterima dari PT TCK oleh PT TIM.
“Itulah yang menyebabkan tertundanya pembayaran ke PT TIM. Setelah semua syarat terpenuhi, PT TCK membayar pekerjaan tersebut kepada PT TIM,” ujarnya.
Oleh karena itu, tidak benar kabar jika Direktur PT TCK Darwin Michael dan salah satu pemilik PT TCK Engel Glendy Sahangamu diduga melakukan tindakan yang merugikan negara.
Menurut dia, hal itu hanyalah praktik bisnis biasa para pihak yang hanya berpedoman pada syarat-syarat perjanjian.
“Baik di satu sisi maupun di sisi lain, masih ada hal-hal yang belum terpenuhi, dan terbukti PT TIM menyimpulkan proyek tersebut telah selesai dengan baik,” jelasnya. Kronologi versi PT TCK
Yudha mengatakan, TCK sebagai pihak yang mengunduh sistem muka portal di Kejaksaan Agung RI baik berupa perangkat keras maupun perangkat lunak.
Rencananya, perangkat keras dan perangkat lunak tersebut akan didistribusikan ke seluruh satuan kerja (Satker) penggugat di seluruh Indonesia.
Menurut dia, TCK bekerjasama dengan PT TIM dalam pengadaan perangkat keras dan kontraknya ditandatangani pada April 2023.
Salah satu kewajiban PT TIM adalah pengiriman barang ke Kejaksaan Negeri, dan dalam proses pengirimannya PT TIM menunjuk perusahaan ekspedisi.
PT TIM menyebut ekspedisi yang ditunjuk mengalami keterlambatan pengiriman barang ke berbagai unit kerja.
Barang yang seharusnya terkirim pada Oktober-November 2023, namun baru selesai pada awal Maret 2024.
“Selanjutnya, dokumen pengiriman seperti pesanan pengiriman dan dokumen pengiriman belum sepenuhnya diserahkan kepada PT. TCK oleh PT. TIM hingga akhirnya diserahkan pada Juli 2024,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Yudha, PT TIM mengajukan protes kepada TCK atas keterlambatan pembayaran dan pemberitaan di media.
Meski PT TIM belum memenuhi syarat kontrak, namun PT TCK meminta agar seluruh syarat kontrak dipenuhi sebelum pembayaran.
“PT TCK dan PT TIM akhirnya duduk bersama dalam waktu yang cukup lama dalam proses perundingan. Sebab para pihak masih memiliki kewajiban yang belum terbayar, termasuk pembayaran dan penyerahan dokumen asli pelayaran,” jelasnya.
Namun pada akhirnya Yudha mengatakan kedua belah pihak yakni PT TCK dan PT TIM menemukan solusi untuk memenuhi seluruh syarat dan kewajiban yang diemban proyek tersebut.
“Pada bulan Juli 2024, para pihak akhirnya sepakat dan saling memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam perjanjian, untuk memenuhi seluruh kewajiban dari perjanjian tersebut,” tutupnya.