TRIBUNNEWS.COM – Simak cara sederhana ini untuk mengecek e-Seterai asli atau palsu untuk dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024.
Sama seperti proses ujian CPNS tahun sebelumnya, tahun ini juga peserta harus menghubungkan e-Meterai dengan beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024.
Penggunaan e-Meterai sangat penting karena berfungsi sebagai identitas hukum dan bukti sah suatu dokumen.
Sebelum melampirkan e-Meterai pada beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024, calon pelamar diimbau berhati-hati dan waspada saat melakukan pengadaan e-Meterai dari sumber tidak resmi.
Membuka akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoifofficial Berikut beberapa cara memastikan validitas e-Meterai.
Perlu diketahui bahwa ada 3 cara sederhana untuk memverifikasi keaslian e-Meterai:
1. Buka dokumen PDF Anda menggunakan pembaca PDF.
2. Unggah dokumen elektronik Anda di https://verification.peruri.co.id/
3. Unggah dokumen elektronik Anda di https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Jika e-Seterai asli, maka layar perangkat akan menampilkan informasi antara lain status konfirmasi, tanggal tanda tangan, nomor kode dan lain-lain.
Untuk memfasilitasi peserta CPNS, BKN bermitra dengan Peruri menyediakan platform belanja resmi e-Meterai. Link resmi pembelian e-Meterai ada di https://www.meterai-elektronik.com/. Verifikasi segel elektronik di situs Peruri (https://verification.peruri.co.id/). memiliki tulisan “Segel elektronik”; Keterangan nilai prangko mempunyai nilai nominal 10.000 (tanpa titik) dan “sepuluh ribu rupee” (dalam huruf kapital); Ada motif hias khas Indonesia; Kode QR adalah nomor kode unik. Kode unik ini berfungsi membuat stempel elektronik lebih sulit dipalsukan. Cara membeli e-stempel pendaftaran CPNS 2024
Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-stempel yang dikutip dari situs peruri.co.id. Buka halaman https://register-sscasn.bkn.go.id/ di browser; Login menggunakan NIK dan password yang terdaftar lalu klik ‘Login’; Isi data diri Anda dan posisi yang Anda lamar; Setelah mencapai tahap 5, unggah dokumen dan klik “Verifikasi akun e-print”; Pilih “Pendaftaran e-pers”; Masukkan alamat email dan kata sandi e-Meterai yang diinginkan, lalu klik “Kirim”; Periksa kotak masuk email Anda yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu klik “Aktivasi Akun”; Akun akan dialihkan ke link resmi meterai e-Meterai https://meterai-elektronik.com/; Login menggunakan akun e-Meterai yang Anda buat; Selanjutnya, pilih menu “Pembelian”; Masukkan jumlah kuota e-print yang diinginkan; Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik “Bayar”; Setelah pembayaran, login kembali ke akun e-Meterai Anda di website SSCASN dan klik “OK”; Tempelkan e-stempel Anda di website SSCASN atau https://meterai-elektronik.com/ Cara memasang e-stempel Klik menu Lampiran, pilih Lampiran Dokumen dan klik “Saya mengerti”; Mempersiapkan dokumen yang ditandatangani dan memastikan dokumen dalam format PDF; Klik pada “Unggah Dokumen”; Klik atau seret dokumen PDF, pastikan tidak melebihi ruang yang disediakan; Pilih dokumen, klik “Buka” dan letakkan stempel elektronik di sebelah tanda tangan; Periksa apakah e-press tidak menyembunyikan dan memblokir objek lain dan klik “Lanjutkan”; Isi informasinya lalu klik “Lanjutkan”. Jika status e-stempel salah, klik “Batal”; Periksa kembali lokasi e-press, jika sesuai klik “Lanjutkan”; Refresh tab, jika sesuai, klik “Unduh”; Kemudian buka dokumen untuk verifikasi e-stempel.
(Tribunnews.com/Latifah/Namira)