TRIBUNNEWS.COM – Berikut ketentuan tentang Aturan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti diketahui, aturan mengenai cuti pegawai negeri Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021.
Setiap pegawai pemerintah yang jatuh sakit berhak mengambil cuti sakit.
Aturan mengenai cuti sakit bagi pegawai pemerintah adalah sebagai berikut: Setiap pegawai pemerintah yang sakit berhak untuk mengambil cuti sakit. Pegawai Negeri Sipil yang jatuh sakit dalam waktu 1 (satu) hari wajib menyerahkan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsungnya, disertai surat keterangan dari dokter yang berwenang di instansi pemerintah dalam atau luar negeri. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPC atau pejabat yang memberi izin cuti sakit, dengan disertai dokumen yang diperoleh bersama-sama dari dokter di dalam atau di luar negeri Izin pelaksanaan diberikan oleh pejabat pemerintah/lembaga. Laporan dokter yang diuraikan pada angka 2 dan 3 sekurang-kurangnya memuat perlu tidaknya cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan. Pasal 3 mengatur cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu, berdasarkan surat keterangan yang diperoleh dari tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan kembali oleh tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila pegawai negeri tidak dapat sembuh dari penyakitnya menurut hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat karena sakit dan mendapat tunjangan menunggu sesuai ketentuan peraturan ini. Peraturan hukum. Pegawai negeri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti sakit paling lama 1 1/2 (setengah) bulan. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3, pegawai negeri sipil mengajukan permohonan secara tertulis. Atas dasar permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, atasan langsung atau pejabat yang berwenang memberikan izin cuti sakit. Permohonan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan lembaga tersebut. Pegawai negeri yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya dan memerlukan pengobatan berhak mendapat cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh. PNS menerima penghasilan PNS ketika sedang cuti sakit. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 14 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan tunjangan pegawai Pemerintah.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Latifah)