Ketua MPR Bambang Soesatyo Dapat Sanksi Teguran Tertulis dari MKD 

Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Fersianus Vacu

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan DPR RI (MKD) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatjo alias Bamsoet.

Bamsoet dikenai sanksi atas pernyataannya yang menyatakan seluruh parpol setuju amendemen UUD 1945.

“Menjatuhkan sanksi kepada terdakwa berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/06/2024). .

Adang mengatakan Bamsoet melanggar Pasal 2 Ayat (4) Jo Pasal 3 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Dia menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengar keterangan pelapor dan saksi.

MKD menyimpulkan terdakwa mendapat sanksi ringan dan mendapat teguran tertulis, kata Adang.

Adang menegaskan, MKD meminta Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam berperilaku.

Bamsoet tidak hadir dalam sidang kali ini. Sidang ini dipimpin Adang didampingi Wakil Ketua MKD Nazarudin Deka Gama dan Imron Amin.

Bamsoeta diadukan ke MKD oleh seseorang bernama Muhammad Azhari pada Kamis (20/06/2024) lalu.

Azhari menilai pernyataan Bamsoet yang menyatakan seluruh parpol setuju amendemen UUD 1945 melanggar kode etik.

Menurutnya, pernyataan Bamsoet tidak sesuai dengan kemampuannya. Apalagi belum ada kesepakatan antar partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online yang menyatakan bahwa “seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk persiapan UUD 1945. peraturan transisi kata Azhari menurut Bamsoetov laporan di ruang MKD DPR. , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari menilai kemampuan Bamsoet adalah tidak mewakili berbagai partai politik terkait amandemen UUD 1945. 

Sebab, belum tentu parpol lain menyetujui usulan tersebut.

“Pengadu menilai terdakwa tidak dalam kapasitas Ketua MPR mewakili partai politik lain untuk menyatakan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *