TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya salah satunya terkait kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej. Departemen Kepolisian Nasional.
Johanis Tanak mengatakan, pihaknya tertarik mengkaji kembali kasus Eddy Hiariej yang sudah menang pada sidang pertama.
Mantan Jaksa Wakil Ketua Jaksa Penuntut Umum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu meninjau posisi kehati-hatian akibat persoalan hukum ini terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tidak ada campur tangan, saya tidak pernah mendengar adanya campur tangan dari manapun. Yang jelas sidang awal diterima, kalau sidang awal diterima hanya bersifat administratif, ada kekeliruan, ada kekeliruan, nah kesalahannya kita perbaiki lagi dan sekarang kita dalam proses membangunnya,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Tanak menyatakan, para direktur, deputi, dan direktur Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendiskusikan langkah selanjutnya terkait kasus Edi Hiariej.
Ia menegaskan, diskusi yang digelar bukan sekadar diskusi.
Karena persoalan hukum harusnya berlandaskan hukum, bukan logika, melainkan pemikiran rasional.
Saat ini, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut KPK secara cermat dan tuntas sesuai Undang-Undang Peradilan Pidana dalam menangani perkara pidana.
Tanak berkata: “Jangan cegah aparat penegak hukum menyalahgunakan hukum dan kemudian merugikan orang lain.”
Sebelumnya, KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus korupsi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yakni dengan mengeluarkan sepotong pasir dari Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Eddy Hiariej kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Eddy Hiariej menghadiri sidang lanjutan pada Kamis (4/4/2024) untuk menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia merupakan saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Status Eddy pun dipertanyakan anggota tim kuasa hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamankumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej membela calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPHU). ). membuat. . atau perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Mahkamah Konstitusi YouTube)
“Kami memahami harapan dan opini masyarakat atas kritik terhadap penyelesaian kasus ini. Oleh karena itu, kami tegaskan agar KPK tetap melanjutkan penyidikan terkait kasus korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Eli Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
“Sebuah kasus telah ditutup beberapa waktu lalu dan forum sepakat untuk segera memerintahkan penyelidikan baru,” tambahnya.
Ali Fikri mengatakan, isi penyidikan kasus yang menjadikan Eddy Hiariej sebagai tersangka belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terdakwa, lanjutnya, hanya menguji keabsahan tuntutan resmi.
“Isi pokok penyidikan perkara ini belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan sidang pendahuluan beberapa waktu lalu hanya menguji kebenaran syarat formil. Perkembangannya akan berlalu.”
Sekadar informasi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keputusan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah.
Hal itu diputuskan hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 30 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam eksepsinya, eksepsi tergugat tidak dapat diterima,” kata Esiono.
Eddy Hiariej merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus suap urusan administrasi tanpa melewati aturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).