KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jatim terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

Reporter TribuneNews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (POKMAS) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021. Telah melakukan. -tahun anggaran 2022. ,

Ketiga anggota dewan tersebut antara lain John Junaidi dari Fraksi Partai Gerindra selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolingo, Hasanuddin dari Fraksi PDIP sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrous merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolingo dari Partai PPP.

Selain MLA, penyidik ​​juga menyebut tiga oknum swasta bernama Abd. Matlib, Ahmed Jilani dan M. Fatullah

“Komite Pemberantasan Korupsi Merah Putih mendatangi gedung tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka, empat orang didakwa menerima suap. Sedangkan 17 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi kasus tersebut.

Dalam penyidikannya, KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta beberapa rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidwarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Berikut barang bukti yang disita:

1. Kendaraan : 1 unit Alphard, 1 unit Pajero, 1 unit Honda CRV, 2 unit Toyota Innova, 1 unit Hilux Double Cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merk Isuzu. Uang tunai dan rupiah dalam mata uang asing yang bila dirupiahkan berjumlah kurang lebih Rp1 miliar; kurang lebih 50 juta 4 tunai; Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah) sebagai telepon genggam, hard disk dan laptop; Dokumen-dokumen tersebut antara lain buku tabungan, buku tanah, pencatatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dll.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang diajukan Sahat Tua P, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Simandjantak (STPS) dan lainnya terjebak.

Pada Selasa, 26 September 2023, Sahat Tua divonis sembilan tahun penjara dan enam bulan penjara dengan denda subsider Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPICOR) Pengadilan Negeri Surabaya.

Politisi Partai Golkar itu juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp 39,5 miliar, sebulan setelah keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau Incrah.

Sahat diketahui menerima iuran pinjaman obligasi tahun anggaran 2020-2022 dan Dana Hibah Utama Masyarakat (POKIR) 2022-2024 dari APBD yang belum ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemprov Jatim untuk Dana Hibah Kelompok Masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Sahat, bersama dengan karyawan ahlinya Rushdie, melakukan kejahatan tersebut; Kepala Desa Zelagang, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; Dan Ilham Vahudi alias Eng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *