Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fauzan Fahmi, 43, pembunuh dan mutilator perempuan berinisial Sinta Handian, 40, diketahui positif mengonsumsi amfetamin atau sabu.
Fauzan diketahui membunuh dan melukai SH lalu membuang jenazah korban di Muara Bar, Jakarta Utara.
Fauzan berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Pelaku positif amfetamin, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Weera Satya Triputra, saat jumpa pers mengungkap kasus mutilasi Muara Baru di Jakarta, Senin (11/4/2024).
Dari hasil tes urine tersangka diduga mengonsumsi produk terlarang tersebut.
Vira mengatakan, pelaku menyayat leher korban hanya dalam waktu dua menit dengan pisau daging yang biasa digunakan untuk pekerjaan sehari-hari.
“Setelah tersangka mencekik leher korban hingga tidak bergerak, tersangka naik ke lantai dua rumahnya, mengeluarkan pisau dan menggorok leher korban hingga patah,” ujarnya.
Kemudian mereka memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik dan memasukkannya kembali ke dalam kantong.
Tersangka pemenggalan kepala perempuan Muara Baru bernama Fauzan Fahmi, 43, mengaku sangat menyesal atas perbuatannya yang memutilasi korban S.H.
Hal itu terungkap sebelum terungkapnya kasus tersebut, saat Fauzan dibawa keluar ruangan oleh polisi.
Saat berjalan menuju titik pelepasan perkara, Fauzan dihujani pertanyaan dari awak media.
“Bagaimana kabar Fauzan?” tanya jurnalis itu.
“Sehatlah,” kata Fauzan sambil menunduk.
Fauzan saat itu mengatakan, perbuatannya tidak bisa dibenarkan.
Ia kemudian mengatakan tak terima orangtuanya dihina dan dianiaya oleh korban.
“Maafkan aku, aku benar-benar minta maaf. Mohon maaf kepada semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban yang disebut sebagai pelacur oleh istri dan ibunya.
Hal itu terungkap saat tersangka diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Itu menyakitkan, Tuan. Korban mempermalukan istri saya, ibu saya. “Korban bilang istri saya PSK, orang tua saya PSK,” kata Fauzan, Sabtu (11/2/2024).
Fauzan mengungkapkan, ia terlebih dahulu mencekik korban sebelum memenggal kepalanya.
Karena itu, tersangka memutilasi korban dengan cara memenggal kepalanya.
“Saya juga tidak tahu, Tuan.” “Saat tenggorokan saya digorok, saya tidak bisa melihat apa pun, saya sangat emosional,” katanya.
Karena perbuatannya, pelaku diduga merencanakan pembunuhan dalam rangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.