APARSI Klaim Zonasi Penjualan Rokok Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang

 

Laporan reporter Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi) menyoroti adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, khususnya perlindungan zat adiktif.

Pertama, peraturan tersebut secara khusus memberlakukan zonasi dan melarang penjualan dalam radius 200 meter dari halaman sekolah dan taman bermain anak.

Ketua Umum APARSI, Suhendro menyatakan aturan yang dimaksud tidak berpihak pada masyarakat kecil, dalam hal ini pedagang pasar.

APARSI sendiri merupakan asosiasi yang menaungi 9 juta pedagang pasar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sedangkan produk yang dijual tentunya merupakan produk turunan tembakau.

“Jujur PP 28 sangat membebani usaha anggota APARSI. Kenapa? Bukan untuk rakyat, ini poin penting,” kata Suhendro dalam diskusi di kawasan SPARK, Jakarta, Kamis (19/09/2021). 2024). ).

Ia pun mempertanyakan aturan mengenai zonasi.

Pertama, siapa pihak yang akan menentukan zona larangan penjualan hasil tembakau. Dan yang kedua, apa saja aspek teknis dari proses pemantauan tersebut.

“Ini mengancam keberlangsungan pasar kita. Siapa yang mau mengukur jarak 200 meter ini. Yang kedua bagaimana pengawasannya,” jelas Suhendro.

APARSI meminta pemerintah mengambil regulasi terkait tembakau. “Kami menolak keras. Jadi tidak bisa dilaksanakan dari jarak jauh, karena dulu tidak ada dasar yang jelas. Mungkin nanti juga dari segi pengawasannya,” tutupnya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pelaku usaha, industri, dan petani yang terkait dengan ekosistem produk tembakau mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih periode berikutnya, Prabowo Subianto.

Surat tersebut berisi dorongan kepada Pemerintah untuk menghentikan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang no. 17 Tahun 2023 untuk kesehatan, khususnya untuk perlindungan zat adiktif.

Wakil Ketua Eksekutif Apinda Franky Sibarani mengatakan aturan ini membebani ekosistem industri tembakau dan turunannya.

Kontroversi PP 28/2024 belum usai, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan turunan berupa rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK) yang memuat ketentuan kemasan biasa tanpa label.

Ketentuan ini mensyaratkan adanya keseragaman desain dan pengemasan produk tembakau dan rokok elektronik, yang rencananya akan disahkan pada September 2024 dan dilaksanakan mulai Juli 2025.

Presiden Joko Widodo dan Presiden baru terpilih Prabowo Subianto, hentikan dulu atau larang PP 28/2024. Jadi ini harapan industri tembakau dan turunannya, kata Franky di kantor Apindo, Jakarta, Rabu (9/11). /2024).

Lanjutnya, surat yang dikirimkan kepada Jokowi dan Prabow mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan pengecer, pekerja kereta api dan buruh manufaktur, serta pelaku industri kreatif atau periklanan.

Permohonan tersebut meminta perlindungan dan kebijaksanaan Presiden untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah terkait industri tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. perlindungan produk tembakau dan rokok elektronik.

Berdasarkan isi surat tersebut, hingga saat ini rantai industri tembakau telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional dan hajat hidup jutaan masyarakat Indonesia.

Namun rantai industri dalam kondisi mengkhawatirkan, produksi menurun, lalu lintas rokok ilegal semakin meningkat.

Adanya beberapa peraturan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024, serta RPMK tentang keamanan produk tembakau dan produk rokok elektronik akan berdampak lebih destruktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *