TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fauzan Fahmi (43) alias kini menjadi tersangka kasus mayat perempuan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi polisi, Fauzan merupakan pembunuh SH (40), perempuan asal Tangerang, Banten.
Kini, Fauzan terancam hukuman mati. 1. Penulis makan daging
Ade Kompol Ary Syam Indradi mengatakan, yang melolong adalah seekor kambing dan hewan yang disembelih.
Pisau ini digunakan tersangka untuk menyayat korban. Ini juga alat yang digunakan untuk bekerja sebagai pembunuh kambing dan sapi atau sebagai tukang jagal, kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Pembunuh ditangkap subkelompok Jatanras di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan foto yang diambil, adanailand berwarna coklat.
Dia mengenakan kaos dan celana putih dengan tangan diborgol.
Rambutnya tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang.
Orang yang terkena dampak masih diselidiki secara aktif. 2. Fauzan merupakan teman dekat korban
Ade melanjutkan, Fauzan dan SH berteman. Namun Ade tak menjelaskan apa maksud dari keakraban tersebut.
“FF merupakan teman dekat korban, berusia 43 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta,” ujarnya. Fauzan Fahmi atau akrab disapa FF, pelaku penyerangan terhadap seorang wanita di Muara Baru, Jakarta Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews/Reynas Abdila) 3. Ancaman hukuman mati
Polisi telah menetapkan Fauzan sebagai tersangka.
Saat ini FF telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Ade Ary.
Terkait penyebab pembunuhan, polisi terus menyelidikinya.
Ade Ary mencontohkan dugaan sementara pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan pembunuhan sebelumnya berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Jadi dugaannya Anda diduga merencanakan pembunuhan sebagai bagian dari tindak pidana pembunuhan, jelasnya. 4. Kepala korban dipenggal dengan pisau.
Pelaku diduga membunuh korban dengan cara menebas kepala korban menggunakan pisau.
Usai dipotong, orang yang baru saja dipotong itu melemparkan jenazah korban ke dalam tasnya.
Kepalanya dibuang terpisah dan akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan mayat pertama.
Mereka mengikat tangan orang yang baru datang itu
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Pelabuhan I Gusti Ngurah Putu Khrisna mengatakan, korban ditemukan tanpa kepala, tangan dan kaki diikat tali.
Hasil olah TKP, tubuh korban hanya mengenakan bra.
Ngurah mengatakan, ada luka robek di bagian lutut kiri korban.
Ia menduga kegagalan tersebut akibat dasi yang dilakukan sang bapak.
“Sebelum kami lakukan observasi pertama, tidak ada luka sama sekali. Ada luka di bagian belakang lutut kiri yang patah,” ujarnya.
Namun yang pasti luka di leher itu karena kepalanya terpenggal.
Yang jelas ada luka sayat di bagian leher sehingga menimbulkan luka-luka, ujarnya.
Tidak banyak noda darah di tas.
Polisi menduga kepala korban dipenggal di tempat lain.
Makanya kami ingin mendalami, kata Ngurah Putu.
Jadi, tim Anda sudah memeriksa 5 orang saksi di lokasi kejadian.