Respon Yudha Arfandi Setelah Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante

Wartawan Tribunnews.com M. Alyoyo Mubarak Jr melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus kematian Dante, Yodha Arfandi, meminta hukuman mati melalui jaksa penuntut umum.

Ayah Yudha Badi Ahmed mengatakan, putranya kaget mendengar tuntutan tersebut.

“Dia bilang ke saya, ‘Pak, kenapa minta mati?’ kata Budhi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

“Saya (berkata) ‘Oke, dengarkan.’ Apa yang bisa bapak lakukan? Lalu (ketika) saya mencoba protes, “Tidak, tidak, tidak ada hukuman mati. Aku tidak bisa,” lanjutnya. 

Karena tidak bisa berbuat banyak, Buddy berpesan kepada anaknya untuk bersabar dan terus berdoa.

“Saya bertemu dengannya. Saya bertemu dengannya, saya menyemangati dia.” Ini adalah caramu. Ini adalah takdirmu. Ini adalah hidupmu. Dan kamu harus kuat,” kata Buddy.

Saya hanya ingat bersabar, berdoa, itu jalanmu, itu takdirmu,” lanjutnya.

Menurut Buddy, penilaian JPU terhadap Yudha tidak sesuai dengan fakta kasus.

Pasalnya, kata jaksa, Yudha kebingungan saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, ayah Yudha mengatakan, putranya mengakui kesalahannya saat bersaksi di persidangan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Kata Budi, “Tidak ada rumor anaknya diinjak-injak. Di pengadilan dikatakan tidak ada. Tidak ada rumor ancaman. Tidak diragukan lagi terdakwa punya anak sendiri.” telah melakukan.”

“Jadi tuntutan itu menurut saya berlebihan, menurut saya berlebihan. Tapi saya, keluarga, siapa pun terdakwanya jangan khawatir, makanya jaksa meminta pertanggungjawaban pidana yang sebesar-besarnya.” harus dibayar,” tambahnya.

Diketahui, jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yudha Arfandi.

Jaksa menyimpulkan Yodha melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP dengan sengaja membunuh korban.

Dalam kasus terakhir, kejaksaan menyatakan: “Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa perlakuan terdakwa terhadap korban sangat tercela dan tidak manusiawi.”

“Kami menuntut kepada hakim agar terbukti menurut undang-undang bahwa Yudha dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Tuntutannya adalah hukuman mati.”

Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante disebut-sebut telah ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *