Laporan jurnalis Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hadi menerima sebagian permohonan praperadilan (petitum) yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan tersangka. melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim Afrizal dalam putusannya menyatakan, keputusan KPK terhadap tersangka kasus suap proyek terhadap Tiyo Birin tidak sah.
Dalam putusannya, hakim menyebut empat permohonan atau gugatan Sahbirin Noor dibolehkan hakim Afrizal Hadi. Sementara tiga permohonan lainnya ditolak.
Permohonan pertama menyatakan, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum serta dinyatakan batal demi hukum.
Kedua, dikatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) dari pihak tergugat.
Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dan petitum keempat menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah. Hal ini tidak berdasarkan undang-undang sehingga penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan petitum yang ditolak ada tiga, yaitu petitum keenam, ketujuh, dan kedelapan.
Hakim tunggal Afrizal menilai penolakan ketiga permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan hakim.
Sedangkan permohonan keenam, ketujuh, dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan peradilan, tegas hakim Afrizal dalam persidangan.
Permohonan pemohon berisi perintah kepada pemohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
Kemudian, menyatakan tidak sah semua keputusan atau keputusan yang masih dikeluarkan oleh termohon terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka.
Terakhir, mengembalikan seluruh hak hukum Pemohon terhadap tindakan yang dilakukan Termohon. Tergugat diperintahkan untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Sahbirin Noor dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalsel ini diduga terlibat dalam penyusunan proyek Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan putusan terhadap tersangka paman pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam terkait rangkaian Operasi Penyakit (OTT) di Kalsel, Minggu 6 Oktober 2024 terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yaitu proyek gedung olahraga dan samsat periode 2024 -2025.