TRIBUNNEWS.COM – Yudha Efandi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh juri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN).
Menyatakan terdakwa Yudha Efandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Agung.
“Terdakwa divonis 20 tahun penjara,” kata juri, Senin (4/11/2024), seperti dikutip YouTube Grid ID.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi Yudha.
Yudha juga divonis bersalah pada 27 Januari 2024 atas pembunuhan berencana terhadap Dante.
Namun terkait hukumannya, ada pendapat berbeda di mana hakim menyebut Yudha layak mendapat hukuman penjara seumur hidup.
“Hakim ketua majelis dan Hakim 1 berpendapat sebaiknya Anda dipidana 20 tahun, sedangkan Hakim 2 dipidana seumur hidup,” kata hakim.
Dalam putusannya, hakim mengatakan tidak ada alasan atau pembenaran atas tindakan perang tersebut.
Sementara yang berat, Yudha harus melindungi Dante, anak Tamara Tyasmara yang dekat dengan terdakwa.
Kemudian yang meringankan adalah tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Yudha dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C dan Pasal 3 KUHP. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaksa juga telah menuntut hukuman mati terhadap Yudha dalam persidangan 23 September 2024.
Menurut jaksa, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut jaksa, beberapa dakwaan terhadap Yudha atas kematian Dante antara lain tidak mengaku dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, memberikan pernyataan berbelit-belit selama persidangan, dan penderitaan keluarga korban akibat perbuatannya.
Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Yudha.
Tindak pidana yang dilakukan Yudha adalah membenamkan kepala Dante ke air kolam sebanyak 12 kali dalam satu musim.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Combes Vira Satya Triputra dalam jumpa pers, 12 Februari 2024.
Modus operandi itu berdasarkan penyidikan dan hasil penyidikan, tersangka melihat ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada yang melihat, ujarnya.
“Dengan durasi yang bervariasi antara lain 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik dan terakhir jenazah korban terendam di kolam selama 54 detik,” lanjut Veera.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Salma Fenty)
Artikel lain terkait anak Tamara Tyasmara meninggal dunia