Propam Polda Metro Jebloskan Bripda W ke Patsus Buntut Kasus Penipuan Kerja

Reporter TribuneNews.com Reynas Abdila melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan membenarkan oknum anggota polisi Bripada W yang menipu warga dalam lowongan pekerjaan telah diadili. 

“Proses kode etik Bripada Vahu sudah kami tangani, sedangkan penyidikan pidananya ditangani Bareskrim,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Combes Bambang mengatakan Bripada W juga ditahan di tempat khusus (Patas) hingga proses penyidikan selesai. 

Kompol Bambang berkata, ‘Terduga pelakunya adalah Patsas.

Sebelumnya, seorang pria asal Kembangan, Jakarta Barat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (13/9/2024) sore.

Pelapornya adalah Makmurdin Muslim (27) yang mengaku bernama Bripada W., anggota Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya.

Laporan Makmurdin dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya telah terdaftar.

Kecurangan jurnalis tersebut terungkap setelah Bripada W menjanjikan jurnalis tersebut pekerjaan sebagai teknisi di PT Kereta AP Indonesia (Persero).

Wartawan wajib menyetor Rp 5 juta untuk bekerja.

Kasus ini terjadi pada bulan Mei, bermula saat saya bertemu dengan rekan istri saya melalui status WhatsApp, pekerjaan KAI kosong dari penjahat Bripada W, kata Makmurdin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/). . 2024).

Ia berkata, “Pada tanggal 5 Mei 2024, saya bertemu dengan penjahat tersebut di rumah teman istri saya, Ajeng.”

Tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor langsung bersedia membayar Rp50 juta untuk bekerja di bagian teknis KAI.

Reporter membayar dalam tiga transfer secara bertahap.

Ada kerugian Rp50 juta dari tiga transfer Mei, Juli, dan Agustus, kata McMurdin.

Pelapor mengaku dijanjikan pelatihan menjadi teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024 dengan janji gaji Rp 8-10 juta per bulan.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku Bripada W tak pernah terkonfirmasi secara jelas.

Karena curiga, pelapor mendatangi rumah pelaku di Sarpong, Tangsel.

“Saya mendatangi rumah mereka tapi keterangan RT menyebutkan bahwa rumah tersebut ditempati oleh korban (penipu) tadi,” ujarnya.

Pelapor berharap laporannya dapat memberikan pencerahan hingga pelakunya diadili.

Selain itu, pelapor juga meminta uangnya kembali.

Menurutnya, bukan hanya dia saja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja, namun masih banyak korban lainnya yang tidak berani melapor ke Polda Metro Jai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *