TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang petugas Bea dan Cukai Jawa Barat dilaporkan berinisial R ke Komisi Pemberantasan (KPK) karena melanggar Undang-Undang tentang Peningkatan Laporan Perekonomian Negara (LHKPN) dan tuntutan pidana korupsi.
Penggugat adalah orang yang mempunyai urusan bisnis dengan pejabat bea dan cukai, yakni Vijanto Thirthasana.
Pengacara Viyanto Andreas menjelaskan, pengaduan tersebut diajukan karena kliennya merasa dilecehkan oleh petugas bea cukai. Viyanto disebut terpaksa membayar dengan keuntungan yang meningkat.
Viyanto terlebih dahulu berurusan dengan petugas bea cukai. Namun Viyanto merasa ada pelanggaran hukum yang berujung pada tindak pidana korupsi sehingga ingin menghentikan kerja sama tersebut.
Namun Vijayanto harus membayar kembali pinjaman tersebut, meski sudah dilunasi, karena masih ada utang lain.
Andreas mengatakan: “Klien kami sebelumnya berurusan dengan bea cukai dan membayar R7 miliar. Namun pihak berwenang mengancam klien kami untuk mengakui bahwa pembayaran ditangguhkan dan harga naik,” kata Andreas. kemarin di kantor BPK, demikian keterangannya yang diberikan, Sabtu (4/5/2024).
Oleh karena itu, ia khawatir kerja sama dalam masalah ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Hal ini juga berlaku pada kenaikan negatif LHKPN Bea Cukai dari Rp3,5 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp5,6 miliar pada tahun 2021. Namun menurut analisanya, R juga disebutkan memiliki aset sebesar 60 miliar rupiah.
Selain itu, pada awal menjalin kemitraan usaha, sebagaimana tercantum dalam surat perikatan, R mengaku merupakan pegawai swasta dan bukan pejabat pemerintah, pejabat bea dan cukai.
Andreas menambahkan, timnya melaporkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan. Namun jawabannya hanya sebatas aduan ke komisi antirasuah, dan kemarin lembaga antirasuah meminta penjelasan klien.
Ia menjelaskan: “Kami sudah mencoba segalanya, termasuk surat ke Kementerian Keuangan, tapi tidak ada tanggapan.”
Hingga informasi ini dipublikasikan, upaya untuk mengajukan pengaduan ke Komisi Bea Cukai dan Anti Korupsi masih terus berjalan.