MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas di Kasus ”Lord Luhut”

Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratam melaporkan

Tribune.com, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia (SDM) Haris Azhar dan Fathia Maulidienti sejauh ini dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandzaitan.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tersebut.

“Keputusan pengadilan ini sah. “JPU = Pemberhentian,” demikian bunyi putusan yang dimuat di laman Panitera Mahkamah Agung, Selasa (24/9/2024).

Putusan Nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 terhadap terdakwa Haris Azhar dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Arbiternya adalah Hakim Ainal Mardia dan Sutarzo, Ketua Majelis Deirso Budi Santarto. Sementara itu, Panitera Hamsura

Serta nomor perkara Fathiya Muldiyanti: 5714 K/PID.SUS/2024. Susunan hakim yang mengadili dan mengadili perkara tersebut sama

Status: Proses dewan berlanjut, kata keputusan itu.

Oleh karena itu, baik Harris maupun Fathia resmi melepaskan statusnya sebagai terdakwa.

Mahkamah Agung menguatkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fathiya.

Keduanya dibebaskan karena tidak cukup bukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa berdasarkan Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 15 UU 1/1946 digabungkan dengan Pasal 310 KUHP. Masing-masing pasal disertai dengan ayat 1 Pasal 55 KUHP

Saat itu, pengadilan memutuskan kata “tuan” dalam kasus pencemaran nama baik Luhut tidak menyinggung.

Nomor Perkara: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Baharuddin

Haris Azhar dan Fathiya Muldiyanti, berbicara di podcast YouTube, dilaporkan mengatakan: “Tuan Luhut berada di balik hubungan ekonomi-OPS militer Intan Jaya! Begitu juga Jenderal Bin! NgeHAMtam.” 

Dalam video tersebut, Harris dan Fathia menyebut Luhut bermain di bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua. 

Luhut yang membantah tuduhan tersebut melaporkan keduanya ke polisi karena pencemaran nama baik dan kasusnya dibawa ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *