Laporan Jurnalis Tribunnews.com M. Oliv Mubarak Jr
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebriti Gaga Muhammad dibebaskan dari penjara atas kecelakaan mobil yang menyebabkan korban Laura Ana lumpuh.
Pembebasan Gaga Muhammad terjadi lebih cepat dibandingkan hukuman hakim sebesar 4,5 tahun penjara pada tahun 2022.
Hal itu juga diketahui oleh adik Laura Anna, Greta Irene.
Soal keluarnya Gaga Muhammad Greta, Irene mengaku tak senang.
“Sejujurnya saya marah, tapi apa lagi yang bisa saya lakukan? Sepertinya saya tidak tahu harus berbuat apa lagi dan saya tidak bisa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup padanya, menurut saya itu tidak adil,” kata Greta Irene. , dikutip dari Ashanti Podcast, Senin (6/5/2024).
Meski sedikit sedih dengan pembebasan dini tersebut, Greta mengaku lega karena telah melakukan segala cara untuk menjamin keadilan bagi adiknya yang telah meninggal.
Pasalnya, saat itu Greta Irene tak pernah gagal dalam mengontrol prosesnya.
“Yah, mau bagaimana lagi, paling tidak aku sudah berusaha semaksimal mungkin bersikap adil, tapi kalau ini kalau menurut hakim, menurut Tuhan juga adil, maka aku ambil saja, “ucap Greta Irene.
Greta melanjutkan, Gaga Muhammad patut bersyukur karena dirinya hanya mengalami kecelakaan mobil.
Greta mengatakan dia bisa melaporkan Gaga Muhammad tentang kasus lain.
“Waktu itu kami melaporkan kelalaian mengemudi yang mengakibatkan seorang laki-laki lumpuh dan meninggal, itu saja. Banyak banget, tapi untung banget lho, aku nggak lapor lagi,” kata Greta.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dibebaskan bersyarat pada 18 April 2024 setelah dua tahun dipenjara. Gaga Muhammad ingin melihat jenazah Laura Anna (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO dan Instagram Laura Anna)
Namun Gaga masih harus menyelesaikan pelatihannya di Lembaga Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga tahun 2026.
Ingat, perseteruan Gaga Muhammad dan Laura Anna awalnya berawal dari kecelakaan mobil pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura mengalami keseleo pada tulang leher atau tulang leher yang terkilir sehingga membuatnya lumpuh pasca kecelakaan itu.
Sementara Gaga selaku pengemudi mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pelipisnya.
Setahun kemudian, Gaga Muhammad diyakini tidak punya niat baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka, Gaga Muhammad melaporkan Laura Anna yang menjadi korban ke polisi.
Kasus tersebut dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta pada 21 Oktober 2021.
Penggugat kemudian mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam kasus ini, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta euro.