TRIBUNNEWS.COM – Simak kerusuhan di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Bintan pada Kamis (7/11/2024).
Diketahui, kejadian tersebut berawal dari truk yang menabrak kaki bocah ANP (9).
Saat itu ANP yang diantar seorang perempuan, SD (20), hendak berangkat dari Kosambi menuju Tilaknaga.
SD kemudian mencoba menyalip truk tersebut dari jalur kiri.
Karena jarak pandang kurang memadai, SD dan ANP terjatuh dari sepeda yang dikendarai.
Korban SD terjatuh ke kiri dan ANP terjatuh ke kanan, hingga kaki kirinya tertimpa ban samping kiri kendaraan, kata Kapolsek Metro Tangierang, Kompol Zane Doi Norgroho, seperti dilansir Tribun. tangerang
Penduduk desa bereaksi dengan marah ketika mereka mengetahui kejadian tersebut.
Pasalnya, warga sekitar sangat resah dengan pergerakan truk sampah di sekitar lokasi.
Selain mengganggu aktivitas warga sekitar, keberadaan truk-truk yang melintas juga berdampak pada kerusakan jalan.
Setelah itu, warga yang marah merusak truk sampah yang berdiri di pinggir jalan.
Bahkan, ada sebuah truk yang dibakar warga.
Polisi pun berusaha meredam kericuhan dan kemarahan warga sekitar yang merusak truk.
Korban kini menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Korban mengalami luka pada bagian kaki, saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, jelas Zain.
Pihaknya juga akan menyelidiki insiden bentrokan tersebut.
“Kami mohon kesabaran masyarakat atas nama kepolisian, ini masalah serius untuk diselidiki dan kami akan terus menginformasikan perkembangannya,” kata Zain. Sopir ditangkap
Sehari setelah kejadian, sopir truk yang menabrak ANP ditangkap.
Saat diselidiki, sopir truk darat DW (21) keluar dalam keadaan mabuk.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Jati Wayoto Abdhi mengatakan DWA positif menggunakan sabu.
Hal itu diketahui setelah pengemudi dites urinnya.
“Saya sudah perintahkan untuk tes urine. Ternyata urinenya juga positif mengandung amfetamin,” kata Djati, Jumat (8/11/2024), seperti dilansir Kompas.com.
Kini polisi dalam kasus ini D.W.A. juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopirnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Jati.
DWA dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (UULAJ), yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat berkendara ugal-ugalan.
Selain itu, dalam DWA Pasal 106 ayat (4) terdapat surat yang menyatakan pengemudi dilarang mengemudi dalam pengaruh zat berbahaya seperti narkoba.
Sebagian Artikel dimuat di Tribun Sopir Truk Berjalan Kaki Bocah SD di Kosambi Ditangkap Polres Kabupaten Tangerang, Ini Sejarah
(Tribunnews.com/Galhuh Widya Wardani)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)(Kompas.com)