Fauzan Akui Sempat Berhubungan Badan dengan Siti Hadiyana di Sebuah Hotel Sebelum Mutilasi Terjadi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Rainas Abdila

Tribun News.com, Jakarta – Fausan Fahmi diketahui pernah menjalin kasih dengan korban, Siti Hadian, sebelum aksi amputasi brutal terjadi di Muara Bar, Jakarta Utara, Minggu malam (27/10/204).

Terungkap, keduanya bertemu pada pukul 09.09 WIB di sebuah hotel di kawasan Muwara Karang, Pluit, Pencharingan, Jakarta Utara. 

Dalam kesempatan itu, korban meminta Fausan membawa ikan tuna tersebut ke Pasar Lelang Muwara Baru di Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga sebagai penjual ikan.  

Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di kamar 502 Hotel Aceh Besar, kata Dirrescream Polda Metro Jaya Kombes Paul Wira Satya Triputa dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/4/2024). .

Namun tersangka tidak membawa ikan tuna yang dipesan korban sebelumnya.

Fausan kemudian menyuruh korban untuk mengambil ikan tuna tersebut dari rumah korban di kawasan Muwara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.  

“Saat bertemu (di hotel), tersangka dan korban sempat berhubungan intim satu kali, lalu tersangka pulang,” kata Weera. 

Tuna pergi dari hotel ke rumah Fousant untuk mengambil pesanan.

Sesampainya di sana, SH menghubungi Fausan untuk membawanya ke sebuah gang dekat rumah tersangka. 

Fausan kemudian mengajaknya dan mereka berdua menuju rumah tersangka.  

Dari sana, terdakwa mengajak korban ke lantai dua rumahnya.

Adu mulut pun terjadi hingga korban melontarkan kalimat yang dianggap menyakiti perasaan tersangka.

Korban berkata: ‘Saya tidak mau, saya takut punya PSK’. Istri tersangka mengira korban adalah seorang PSK, kata Vaira. 

Fausan meyakinkan korban bahwa istrinya tidak ada di rumah saat ia berjualan. 

Tersangka mengatakan tidak ada orang di rumah. 

“Terus tiba-tiba korban menjawab, ‘Oh, kamu juga pelacur’,” kata Vira. 

Mendengar perkataan tersebut, Fawzan langsung naik pitam sambil mencekik korban dari belakang dengan kedua tangannya.

Korban dicekik selama kurang lebih 20 menit hingga wajah korban membiru.

Memiliki mata yang gelap, Fausan berpikir untuk memotong SH. 

Fausan berpindah ke lantai dua dengan membawa pisau, kantong plastik hitam, dan karung kecil berwarna putih. 

Leher korban yang tidak bisa bergerak dimutilasi hingga patah, proses yang berlangsung secara otomatis selama kurang lebih 2 menit.

Diketahui, tersangka dalam pengaruh sabu saat melakukan aksi brutal tersebut.

Singkat cerita, jenazah korban yang digorok lehernya dibuang tak jauh dari kediamannya.

Pertama, kepala korban dibuang, dan keesokan harinya, jenazah korban dibuang ke pantai Pelabuhan Muwara Baru, Jakarta Utara.

Fausan dibantu rekannya J dalam situasi pengiriman kargo tuna ke bandara Soekarno Hatta.

Namun sesampainya Sota di bandara, tersangka berbohong kepada Jay sebagai saksi bahwa pembeli tuna tersebut membatalkan pembeliannya.

Paket berisi jenazah tersebut kemudian dibuang di kawasan sepi di Muwara Baru, Jalan Pelabuhan.

“Dia menurunkan jenazah korban dan membuangnya di tepi Pelabuhan Muwara Baru,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Subdit Detracecrimum Polda Metro Jaya Jathanrasin berhasil ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. 

Barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus ini antara lain mobil pick up Daihatsu warna hitam nomor registrasi B 9422 UAM, troli warna biru, pisau, sprei kuning, kaos lengan panjang warna abu-abu, celana jeans, dan satu buah pistol. Karung putih dan tali oranye.

Pasal 338 KUHP berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *