Laporan reporter majalah “Tribunnews” Ibraza Fasti
TribuneNews.com, JAKARTA – Plt Gubernur Bali Sang Mahedra Jaya menegaskan hukum yang ada akan ditegakkan jika KPK memilih calon pemimpin (KPEM).
Hal itu disampaikan Mahendra Jaya pada Rabu (31/7/2024) di gedung Pusat Pengembangan Kapasitas ASN Sekretariat Negara, Jakarta, usai ujian tertulis seleksi calon Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wartawan TribuneNews.com langsung menanyakan rencana Mahendra Jaya jika memenangkan pemilihan ketua lembaga antirasuah itu.
“Semua ada aturannya dan kita ikuti aturannya,” kata Mahendra Jaya saat ditemui, Rabu.
Sekadar informasi, Pasal 29 Undang-Undang 19 Tahun 2019 (UU KPK) menyatakan: “Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Melepaskan suatu jabatan struktural dan/atau jabatan lain. Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. “.
Jadi, jika KPK berhasil memilih calon pimpinannya, Mahindra Jaya harus mundur dari jabatan gubernur sementara.
Selain itu, saat ditanya visi dan misinya jika terpilih menjadi Pimpinan KPK, dia tak menjawab lebih lanjut pertanyaan wartawan.
Mahindra Jaya mengatakan saat ini proses seleksi sedang berjalan, sehingga masyarakat harus menunggu hasil akhir pemilu.
Harap tunggu
Sebelumnya, Pj Gubernur Sangh Mahedra Jaya telah mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 236 calon KPK dan 146 calon Ketua dan Dewan Pengawas (Devas) Panitia Seleksi Pimpinan (Pansel). Anggota Divas yang lolos seleksi administrasi KPK.
Lantas, jika Mahindra Jaya nanti terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, apakah penjabat gubernur anak tersebut akan digantikan?
Pertanyaan ini dijawab oleh Sekretaris Daerah (Sek) Deva Indra Bali.
Ya nanti, sekarang sedang mengikuti proses itu, kata Deva Indran di DPRD Bali. “Jika dia diangkat menjadi Ketua KPK setelah dilantik, tentu dia akan mengundurkan diri. Tidak bisa dilakukan secara bersamaan.” Korea Utara, 29 Juli 2024.
Ia mengundurkan diri sebagai gubernur sementara setelah Mahendra Jaya terpilih sebagai ketua komisi anti korupsi Indonesia.
Apalagi, untuk mendaftar menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
Ditanya apakah akan ada penjabat gubernur baru jika Mahedra Jaya terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewa Indra mengatakan itu tergantung kapan presiden mengambil keputusan.
“Nanti diputuskan presiden. Saya belum tahu kapan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Saya tidak tahu. Pasti setelah masa pemilu.” Kepemimpinan saat ini “Saya tidak tahu kapan. Komisi Pemberantasan Korupsi” akan berakhir.