Kominfo Minta Asosiasi Fintech Indonesia Ikut Serta Berantas Transaksi Judi Online

Jurnalis Tribunnews.com Dennis Destrivane melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aryeh Stiadi mendorong para pelaku financial technology (Fintech) untuk bekerja sama memberantas perjudian online di Indonesia.

Bodi Aria mengatakan pemerintah memiliki komitmen dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), mendorong para pelaku fintech untuk mengkaji ulang sistem elektroniknya.

“Hal ini untuk menghilangkan dan/atau mencegah segala bentuk aktivitas perjudian online,” kata Bodi Aria di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Menurut Bodi, penilaian tersebut bertujuan untuk menutup celah jika disalahgunakan oleh para penjudi online. Platform Fintech diharapkan mampu mencegat dan meminimalisir transaksi perjudian online. Pemerintah juga menekankan janji-janji lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Aptek proaktif memberikan saran dan ide inovasi untuk memerangi perjudian online, khususnya terkait sistem pembayaran.

“Karena para pelaku industri lebih memahami kondisi lapangan dan keadaan bagaimana transaksi digital bekerja,” kata Budiyer.

Kemudian, komitmen ketiga, Bodhi Arya menegaskan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memenuhi syarat dan mendaftarkan diri di sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bodhi Arya menjelaskan, hingga 6 September 2024, sebanyak 283 dari seluruh anggota Aftech merupakan PSE terdaftar.

“Sejauh ini masih ada 19 PSE yang belum terdaftar,” kata Bodhi Arya.

Untuk itu, Bodi meminta agar 19 PSE yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat segera mematuhi instruksi tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.

Pandu Sjahrir, Ketua Umum Aftech, mengatakan industri fintech di Indonesia berkembang pesat, ia menegaskan industri fintech menghadapi tantangan terbesar saat ini.

“Penipuan perjudian online mengancam kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital kita,” kata Pandu.

Pandu menjelaskan pada Juli 2024, perbankan digital mencatatkan 1,8 miliar transaksi. Jumlah ini meningkat sebesar 30,5% year-on-year (YoY). Selanjutnya transaksi e-money tumbuh 22,6 persen menjadi 1,3 miliar transaksi.

“Transaksi Indonesia Quick Response Code (QRIS) meningkat signifikan sebesar 207,5 persen mencapai 51,4 juta pengguna dan 33,2 juta merchant terdaftar,” kata Pandu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *