Laporan wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur berinisial FD (49) menjadi pelaku penipuan dan penggelapan terkait proyek akuisisi sejumlah aset Wali Kota Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, ada lima korban dalam kasus tersebut yang melapor ke polisi, dengan total kerugian mencapai Rp5,8 miliar lebih.
Ade Ari menjelaskan cara menipu korban dengan menawarkan kerja sama sebagai pemenang tender proyek pembelian properti Wali Kota Jakarta Timur.
Tender tersebut meliputi pengadaan jaket pelampung dan rakit, proyek pengerjaan tanah, proyek 10 tiang sinyal, proyek cermin, proyek 300 tiang cermin, pakaian kerja, pengadaan dan produksi masker.
Proyek pengadaannya juga mencakup produksi bak cuci piring, kantong plastik dan pekerjaan terkait lainnya terkait Covid-19.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyiapkan RUU Anggaran dan Belanja (RAB) yang ditunjukkan kepada korban kebutuhan anggarannya, kata Ade Ari di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024). .
Setelah dilakukan pemeriksaan, fakta proyek tersebut benar, namun tersangka tidak menang.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa seluruh pemenang lelang pembelian barang tersebut.
Rupanya para pemenang kompetisi tersebut tidak mengenal FD.
“Tidak (FD tidak ikut lelang) tapi dia pemenang tender A, B, C, D, lalu dia membuat rencana biaya secara detail untuk meyakinkan korban,” kata Ade Ari.
Dari pemeriksaan FD, tersangka mengaku sebagian hasil kejahatannya digunakan untuk melunasi utang.
“Adik FD merupakan pelaku berulang yang baru terungkap pada kasus yang sama pada tahun 2019 dan diduga melakukan penipuan,” kata Ade Ari.
Polisi menangkap FD dan menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
FD dilaporkan melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.