TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pada 10 Oktober 2024, polisi menangkap seorang perempuan bernama FW (42) terkait tindak pidana perdagangan manusia.
FW ditangkap karena memperdagangkan dua anak bernama AF (16) dan NM (16) sebagai pasangan perempuan (LC) di sebuah tempat karaoke di Blok M, Kebayoran Baru, Melawi, Jakarta Selatan.
“Yang memberikan pengamanan kepada kami adalah Mami Karaoke,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Hari Dinar, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Acara TIP dimulai pada tanggal 9 Januari 2024 ketika AF Fun hadir di situsnya.
Saya bertemu dengan korban FU di sebuah kamar rumah kami.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan, saat itu FW langsung menjelaskan kepada AF soal pembayaran ke LC.
“Saat itu kakak FW menjelaskan bahwa dia mendapat penghasilan Rp 70.000 per jam panggilan (CC), dan setidaknya ada tiga jam CC setiap harinya. “Kadang lebih, kadang kurang,” kata Gogo bersamaan.
Usai mendengarkan FW, korban AF langsung mengiyakan. Korban mengaku berusia 17 tahun. Setelah sepakat, AF menunggu selama dua jam hingga ia dan LC lainnya berkumpul di sebuah ruangan di lantai dua.
“Adik AF dan LC yang berkumpul mengikuti tema yang dipilih para tamu, dan akhirnya para tamu memilih kakak A untuk bernyanyi atau berkaraoke bersama mereka dan minum selama tiga jam,” kata Gogo.
Beberapa hari kemudian, AF mengajak temannya NM menemui direktur karaoke. “Setelah itu, manajer mewawancarai saudari N.M. dan menjelaskan cara kerjanya. Saat ditanya usia adik NM, dia mengaku berusia 17 tahun. “Hari itu NM langsung berangkat kerja,” kata Gogo. 800.000 akan dibayar per bulan
Dua gadis muda bernama C (16) dan NM (16) mendapatkan penghasilan Rp 800.000 per bulan sebagai mitra perempuan (LC).
Mereka bekerja di sebuah bar karaoke di Blok M, Kebayoran Baru, Melawi, Jakarta Selatan sejak September 2024 setelah mendaftar dengan “mami” bernama FW (42).
“Gaji dibayarkan di awal bulan pada hari pertama atau kedua, dan Anda memerlukan uang tunai (CC) minimal Rp 800.000 untuk menerima gaji bulanan Anda,” kata Gogo Galesung, Kasat Reskrim AKBP. , Polres Metro Jakarta Selatan. . pada konferensi pers di kantornya, Selasa (11 Desember 2024).
Sedangkan setiap LC di Karaoke dikenakan biaya Rp 70.000 per jam. Namun, setiap tamu terkadang mengumpulkan LC selama tiga jam.
Di sisi lain, AF dan NM bekerja sebagai LC setelah datang ke Karaoke pada September 2024.
Keduanya kedapatan LC setelah ditangkap di sebuah tempat karaoke di Blok M oleh Bareskrim Polres Jakarta Selatan pada Minggu (10/11/2024) dini hari.
Dikatakannya, “(saat penembakan), pelaku diketahui melakukan tindak pidana perdagangan manusia (Trafficking crime) dan/atau tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan terhadap saudara perempuan FW, AF dan NM.”
FW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjerat FW dengan Pasal 88, Pasal 761 Undang-Undang Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2014 (UU), Pasal 761 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 297 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 yang dituduhkan dan dirujuk. ke TPPO. Hukum pidana. (Kompas.com/Tribunnews)