Larangan Iklan Produk Tembakau di Kawasan Pendidikan Dinilai Sulit Dijalankan, Ini Alasannya

TRIBUNNEWS. tembakau

Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi mengatakan, PP 28/2024 menentang pasal 449 pasal 449 yang melarang iklan tembakau dalam jarak 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak. Rancangan Peraturan RPMC tentang Kemasan Polos Rokok Tidak Bermerek.

Menurut Fabianus, kurangnya transparansi definisi satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta kemungkinan terjadinya perbedaan pemahaman antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pelaku profesional akan mempersulit implementasi peraturan tersebut.

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperburuk keadaan karena risiko berkurangnya permintaan iklan merek produk tembakau di media luar negeri, kata Fabianus, Kamis, 19 September 2024.

“Zona radius 500 meter tidak mungkin diterapkan, apalagi belum ada kejelasan bagaimana mendefinisikan dan mengukurnya. Makanya kita tidak bisa melewatinya.”

Ia membeberkan hasil survei terhadap 57 perusahaan di 29 kota dan wilayah Indonesia mengenai dampak inisiatif strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Survei menemukan 86 persen perusahaan media asing tidak memiliki PP. 28/2024 akan dibatasi karena pengiklan tembakau adalah sponsor utama industri ini.

Dampak dari peraturan baru ini diperkirakan akan sangat parah, dimana 44% perusahaan media asing menghadapi kebangkrutan karena berkurangnya pendapatan secara signifikan dari iklan sponsor tembakau.

Secara spesifik, 21% perusahaan akan kehilangan 50-75% pendapatannya, dan 23% sisanya akan kehilangan 75-100% pendapatannya. Selain itu, lebih dari 59% pekerja langsung dan tidak langsung berisiko terkena PHK.

“Akibat ini dapat mengakibatkan PHK massal dan kebangkrutan yang dapat memperburuk keadaan perekonomian di sektor tersebut. Pendapatan mereka akan menurun dan risiko PHK mencapai 59%. Sayangnya, mayoritas dari persentase tersebut adalah usaha kecil dan menengah – pengusaha. .”

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jano Arijanto menegaskan penerapan Pasal 449 PP 28/2024. Videotron Media Outdoor Produk Tembakau mulai pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.

Selain itu, berdasarkan beberapa peraturan daerah (Perda), videotron di luar Jabodetabek saat itu juga berhenti beroperasi, sehingga perilaku tersebut setara dengan pelarangan total iklan produk tembakau.

DPI juga mengusulkan penghapusan pasal terkait standarisasi kemasan, pelabelan, dan desain kemasan produk tembakau dan rokok elektrik yang mengatur kemasan polos RPMK.

Kemasan rokok polos tanpa merek akan menghilangkan pengenalan merek dan mengurangi efektivitas iklan produk, karena semua produk akan terlihat sama, tidak ada perbedaan yang jelas.

Sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terkena dampak, DPI menegaskan, bersama dengan industri kreatif dan periklanan, iklan produk tembakau memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberlanjutan usaha dan pendapatan daerah. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *