KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan mengajukan tersangka pencucian uang nonaktif kepada keluarga Abdul Ghani Kasuba.

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan rajin mengusut jual beli properti mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan keluarganya.

Penyidik ​​KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sojiarto mengatakan lembaganya berpeluang mengajukan tuntutan pencucian uang pasif (TPPU) terhadap keluarga Abdul Ghani Kisuba.

Tessa mengatakan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024), “Saya sudah sampaikan, semua kemungkinan itu akan didalami dan didalami penyidik, terlepas dari apakah keluarga AGK ikut aktif atau pasif dalam kasus TPUP.”

“Nanti kalau ada update akan kami kirimkan.” Masih diselidiki,” tambah juru bicara berlatar belakang purnawirawan polisi itu.

Tessa mengatakan, pencucian uang yang dilakukan Abdul Ghani meliputi pembelian hotel, akomodasi, dan kos.

Tesa mengatakan, sejauh ini tim penyidik ​​KPK telah menyita sekitar 20 properti tanah dan bangunan dalam kasus pencucian uang Abdul Ghani Kasuba.

“Sejauh ini informasinya yang disita sekitar 20 bidang tanah. Identifikasi sementara, ada sekitar 50 bidang tanah baik berupa hotel, akomodasi, dan kos-kosan. Namun yang diambil hanya sekitar 20 bidang tanah,” ujarnya. dikatakan.

Kasus pencucian uang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan kelanjutan dari kasus suap yang menjerat Abdul Ghani Qasuba.

Dalam kasus utama, Adil Ghani didakwa menerima suap dan suap senilai Rp109,7 miliar.

Abdul Ghani diduga menerima uang panas sebesar Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu, kata jaksa KP.

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.

Pungli tersebut meliputi suap jual beli posisi dan barang terkait proyek infrastruktur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka pembayar suap yang masih dalam pemeriksaan.

Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Garindra Malut Muhymin Sharif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yaqoob.

Berdasarkan kasus yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menduga ada sekitar 37 perusahaan yang menyuap Abdul Ghani Kisuba melalui Mohimin Sarif untuk memproses usulan pembentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian menyuap. energi. dan sumber daya mineral.

Puluhan perusahaan diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba agar tanda tangannya disetujui.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers terkait identifikasi dan penangkapan tersangka penerima suap, Abdul Ghani Kisuba, terkait pembelian barang dan jasa serta izin pengurusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Merah Mohimin Serif di Gedung Putih. KPK Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam pengurusan usulan penetapan WIUP, Muhaimin Sharif, salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga berperan sebagai penghubung atau perantara.

“Memproses Usulan Penetapan WIUP ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba untuk sedikitnya 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 melalui tersangka Mohimin Sharif alias Utso. Menteri 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 K/30/Mem/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penyerahan Izin Usaha Pertambangan Wilayah, Sesuai Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor Direktur Asep Guntur Rahayu.

Enam blok usulan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023, kata Asep, dari usulan penetapan WIUP yang disampaikan ke Kementerian ESDM RI oleh Tersangka Muhymin Syarif.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kauf, Blok Foley, Blok Merimoi I, Blok Pamalinga, Blok Lelf Swai, dan Blok Wilkam.

“Dari enam blok tersebut, lima blok WIUP yang telah dilelang yaitu Blok Cuffe, Blok Foley, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilif Sawai,” kata Assep. 

Dari lima blok yang dilelang, empat blok pemenangnya ditentukan Kementerian ESDM, lanjut Espe. Keempat blok tersebut adalah Blok Manset, Blok Foley, Blok Merimoi I, dan Blok Lelf Swai.

“Dari lima blok yang dilelang, empat blok telah ditentukan pemenangnya oleh Kementerian ESDM,” kata Espe.

Sayangnya, Asep tidak merinci perusahaan mana saja yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *