Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti video call yang dilakukan Hakim Agung non-eksekutif, Gazalba Saleh saat persidangan melakukan tindak pidana (TPPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024), jaksa menghadirkan bukti percakapan dan video percakapan Gazalba Saleh dengan pacarnya yang dijadikan alat bukti.
Teman perempuan yang dimaksud adalah Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani.
Namun saat jaksa hendak memperlihatkan gambar video call tersebut, Fify meminta pihaknya tidak mengenakan jilbab atau hijab agar tidak ditampilkan di pengadilan.
“Lalu ada video call?” tanya jaksa saat membuka file berisi bukti video call Gazalba ke Fify.
“Iya. Jangan dibuka kalau saya tidak tertutup pak, maaf,” kata Fify.
Saat itu, rombongan penasihat hukum Gazalba Saleh meminta agar video call tersebut tidak ditayangkan di persidangan.
Pada dasarnya, tim kuasa hukum tidak mengetahui keterkaitan video call tersebut dengan kasus yang sedang berjalan.
Namun Majelis Hakim menyebut bukti video call tersebut menjadi salah satu alasan mempertimbangkan keterkaitan Gazalba dengan Fify dalam kasus pencucian uang.
“Silakan Yang Mulia. Sudah lama sekali. Petisinya tentang apa Yang Mulia?” kata penasihat hukum Gazalba Saleh.
“Kami akan putuskan sendiri apakah sudah dekat atau tidak,” kata Ketua MK Fahzal Hendri.
Jaksa kemudian menunjukkan gambar video call antara Gazalba Saleh dan Fify Mulyani di persidangan.
Sesuai permintaan Fify, rekaman video di ponsel yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan satu-satunya saat Fify berhijab.
“Saya tidak memakai bra, tolong jangan dilepas,” kata Fify kepada hakim.
“Iya, ada yang tidak berhijab? Kamu tidak berhijab tapi video call dengan Pak Gazalba?” tanya pengacara itu.
“Kalau ada,” kata Fify.
“Ya, Bu. Tapi kami tidak akan buka jika tidak berhijab.
Dari pemeriksaan pengadilan, ditemukan beberapa rekaman video Gazalba bersama Fify Mulyani yang mengenakan hijab dan terkadang mukena.
“Ini yang berhijab pak. Dan ini yang pakai mukena, apakah sedang video call?”
“Ya,” Fify membenarkan.
Sebagai informasi, Fify dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan karena namanya tercantum dalam dakwaan kasus bernama Gazalba Saleh TPPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menunjukkan Gazalba menggunakan cara berbeda untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Salah satunya adalah pembayaran KPR Fify Mulyani (KPR) di Kota Sedayu di Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3.
Jumlah yang dialokasikan untuk pembayaran KPR mencapai Rp3,891 miliar.
“Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, penjualan tersebut dilakukan oleh terdakwa bernama Fify Mulyani,” kata pengacara dalam aduannya.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 20.000.000 dan membayar biaya awal sebesar Rp 390.000.000 sebanyak enam kali, kata pengacara.
Perkara yang melibatkan Gazalba Saleh sebagai tergugat adalah soal penerimaan hadiah sebesar 18.000 dolar Singapura dari penggugat, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Total penerimaan hadiah Gazalba Saleh dan TPPU adalah Rp 25.914.133.305.
Menghasilkan uang tergantung pada menangani kasus-kasus Mahkamah Agung.
“Terdakwa selaku Ketua Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menerima hadiah sebesar 18.000 dolar Singapura sebagai pengaduan pertama dan penghasilan lainnya sebesar 9.429.600.000.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Ketua Mahkamah Agung diduga melakukan penyelewengan hasil tindak pidana korupsi sehingga didakwa pula dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Banyak bicara selama di penjara yang tak dilakukan istri Ketua Hakim (MA) Gazalba Saleh, Fify Mulyani, saat keluar dari Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8). . /8/2024). Fifi Mulyani yang merupakan Wakil Direktur Pelayanan RS Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mendatangi pengadilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana (TPPU) Gazalba Saleh.
Selain bukti video call, jaksa juga memaparkan sebagian percakapan online atau perbincangan antara Hakim Agung Gazalba Saleh dan istrinya, Fify Mulyani.
Bagian percakapan Gazalba dengan Fify yang sebelumnya dilihat jaksa adalah soal Fify yang membawa makanan ke Lapas KPK.
Dalam percakapan tersebut terdapat emoticon “cinta” dan keduanya menggunakan nama panggilan khusus, Gazalba dipanggil A dan Fify dipanggil B.
“Ini sedekah, kenapa A kelihatannya tidak depresi? Alhamdulillah dia sehat. Kalau tidak ada sumbangan makanan, makanlah apa yang ada,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan isi pertemuan yang terpampang di layar proyektor ruang sidang.
“Kamu selalu kirim makanan ke Lapas KPK ya?” pengacara itu bertanya pada Fify.
“Iya” jawab Fify.
Jaksa kemudian memaparkan bukti Gazalba mengucapkan selamat kepada Fify dengan bahasa anak gede alias “ABG”.
Gazalba pun mengajak Fify untuk mengiriminya buku harian jika ingin merilisnya.
“Terima kasih sudah kirim kemarin. B kalau mau ngobrol setiap hari silahkan tulis di diary lalu berikan ke A untuk dibaca A,” kata pengacara yang membacakan isi percakapan itu.
Selain itu, bagian percakapan lain yang diungkap jaksa dalam persidangan adalah saat Gazalba mengucapkan hari bahagia kepada Fify.
Percakapan tersebut dikirimkan beberapa hari sebelum ulang tahun Fify karena Gazalba khawatir tidak bisa lagi berkomunikasi menggunakan Whatsapp.
“Aku khawatir A akan kesulitan dalam meminjam dan menggunakan ponsel, maka dari itu aku mengucapkan Selamat Ulang Tahun, semoga dalam bimbingan Tuhan. Amin.”
Jaksa juga menghadirkan bukti percakapan Gazalba dengan Fify yang membahas tentang hadiah pashmina dari Fify.
Pashmina tersebut telah disemprot dengan parfum Fify sebelumnya, sehingga Gazalba bisa menghirup aromanya saat memakainya.
Saat itu bau dupa hilang dan Gazalba minta dikirim lagi.
Fify setuju dengan ekspresi simpati.
Mendengar percakapannya dengan Gazalba dibacakan di pengadilan, Fify langsung membalasnya dengan senyuman kecil.
“Kalau begitu, B akan memberimu parfum, itu saja.
“Iya sayang B.”
Terungkap, pashmina menjadi salah satu barang favorit Gazalba selama di penjara KPK.
Karena menurutnya itu adalah pengganti keberadaan Fify.
“Ini pengganti barang kemarin yang selalu diingatkan A kepada B. Tanya pengacara saat bersaksi di depan Fify.
“Aku ingat,” kata Fify.
Menurut Fify, seluruh percakapan itu dilihat oleh istri Gazalba, Atmasari.
Makanan dan pashmina yang diberikan Fify kepada Gazalba diberikan kepada Atmasari.
“Apakah Anda sudah menceritakannya kepada saya, Nona Atmasari, Nyonya?” kata hakim.
“Begini. Bu Atmasari tahu,” kata Fify.
“Apakah kamu lari dari Bu Atmasari? Atau kamu akan meninggalkan Bu Atmasari?” tanya pengacara itu.
“Peternakan.”