Kemenag Beri Penjelasan Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif menerima inisiatif penambahan kuota haji untuk Indonesia 2024 yang saat ini menjadi pembahasan utama dan tugas Pansus Haji DPR. RI, dari Kementerian Agama Republik (Kemenag) Indonesia. 

Hal itu terungkap saat Hilman Latif hadir sebagai saksi saat menghadiri rapat Panitia Khusus (RDP) Haji yang digelar di DPR, Rabu (21/8/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Hillman menjelaskan pembagian musiman kuota khusus haji sesuai formula yang diusulkan Kementerian Agama dalam pertemuan para menteri agama dan menteri haji di Arab Saudi.

Dari hasil pertemuan Menteri Agama dan Menteri Haji (Arab Saudi) tersampaikan keinginan dan kemungkinan pembagian kuota termasuk transfer 10.000 (tambahan kuota haji), kata Hillman Latif, di pernyataannya pada Minggu (25/8/2024).

Menanggapi kronologi tersebut, Ketua Panitia Angket Haji DPR yang dipimpin RDP Nusran Wahid mengatakan, pernyataan Hilman Latif merupakan bukti bahwa hal itu berasal dari Kementerian Agama, namun bukan inisiatif pembagian tambahan kuota haji. Dari pemerintah. Arab Saudi. 

“Iya, Kemenag sudah melakukan penyusunannya. “Jadi perjanjian ini bagus, tapi Kementerian Agama sudah mengembangkan 10.000-10.000 ini untuk Kementerian Haji (Arab Saudi),” tegas Nusran, Dirjen PHU. 

Kuota khusus haji sempat menjadi perdebatan antara Kementerian Agama dan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. 

Isu tersebut muncul karena Kementerian Agama menetapkan batasan khusus haji sebanyak 27.680 jemaah atau sekitar 11,5 persen dari 241.000 jemaah. 

DPR menilai jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang disepakati DPR dan melebihi batas haji khusus yang diatur Pasal 64 UU Nomor 64. 8 Tahun 2019 menetapkan ambang batas haji khusus sebesar 8%. 

Di sisi lain, Kementerian Agama menilai ibadah haji termasuk dalam kuota tambahan, syarat pengisian kuotanya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Karena perbedaan tersebut, DPR RI membentuk panitia khusus urusan haji yang dimulai pada 19 Agustus dan berakhir pada 23 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *