Apa Arti 3 Kali Jumlah Formasi agar Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS 2024?

TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Pemerintah (BKN) telah mengeluarkan tiga perintah untuk menetapkan jenjang pelamar jabatan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Saat ini, proses seleksi CPNS angkatan 2024 yang berlangsung adalah Tes Seleksi Khusus (SKD).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 masuk dalam daftar pangkat tiga kali lebih besar dari jumlah formasi yang dipersyaratkan.

Apa maksudnya dan bagaimana cara menentukan jumlah peserta ujian yang lolos seleksi sebanyak tiga kali jumlah set? Lihat di bawah untuk detailnya. Syarat Pelamar Lulus SKD CPNS 2024: Kesesuaian dengan indikator patokan (tingkat kelulusan) TVK, TKP, TIU. Hasil penilaian SKD tersebut termasuk yang tertinggi dalam tiga kali lipat jumlah perangkat yang diterapkan.

Contoh:

Satu jabatan di aparatur pemerintah membuka 5 susunan pada CPNS versi 2024.

Dengan demikian, untuk melaju ke jenjang berikutnya yakni Seleksi Kualifikasi Lapangan (SKB), SKD peserta CPNS 2024 harus masuk 15 besar. Batas Nilai SKD CPNS 2024 Formasi Umum: TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166 Kalimantan Putra/Putri Formasi: TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166 Lulusan Terbaik Formasi Putra/Putri dengan “C/Pujian” Nilai SKD Terendah : 311 Skor TIU terendah: 85. Suku: Nilai SKD Terendah: 311 Nilai TIU Terendah: 85 Penyandang Disabilitas Suku: Nilai SKD Terendah: 286 Nilai TIU Terendah: 286 Nilai TIU Terendah: 60 Orang Papua: Nilai TIU Minimal Jumlah SKD: 286 Nilai TIU Minimal: 60. Putra/i Penetapan Daerah Tertinggal: Nilai Minimal SKD : 286 TIU Nilai Minimal : 60 Nilai SKD CPNS 2024 untuk soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar 5 dan jawaban salah/tidak ada jawaban diberi skor 0 soal TKP, bobot jawaban benar 1 sampai 5 dan tidak ada jawaban soal bernilai 0. Total nilai tertinggi bernilai 550 : TWK : 150 TIU : 175 TKP: 225. Bagaimana kalau yang terlibat banyak. Apakah SKD CPNSnya sama? Apabila pemohon telah mendapat satu kali penilaian SKD dan berada pada akhir 3 tahap, maka keputusan penyelesaian SKD dimulai dengan urutan sebagai berikut:

Nilai Tes Identifikasi Kepribadian (TKP), Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU), Nilai Tes Nasional (TWK). Apabila ternyata nilai TKP, TIU, TVK tetap sama dan berada pada akhir langkah ke-3, maka pemohon dimasukkan dalam SKB.

*) Link Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024 (Unduh)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *