Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa mengembalikan perkara sidang (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso tentang pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau Well Again Nama dan Kasus “Kopi Sianida” Selasa (29/10/2024).
Proses proses ini adalah dengan berkomitmen pada penemu bukti baru atau novum yang disebut Helmi Bostam.
Dalam keterangannya di persidangan, Helmi mengaku menemukan bukti baru berdasarkan video wawancara ayah Mirna, Darmawan Salihin, dengan jurnalis senior Karni Ilyas di kanal YouTube.
Alat bukti baru yang dimaksud berupa rekaman CCTV yang tidak terlihat dalam persidangan beberapa tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Helmi saat Ketua Hakim Zulkifli Atjo menanyakan kapan bukti baru itu akan ditemukan.
“Kapan?” tanya hakim.
“Saat itu saya lihat di YouTube Yang Mulia, ada wawancara Karni Ilyas dan kesaksian Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu tim kuasa hukum diberangkatkan ke persidangan,” kata Helmi.
Namun Helmi mengaku tidak ingat kapan melihat video wawancara tersebut.
Belakangan, Helmi angkat tangan untuk bekerja setelah mendapat instruksi dari Juri.
Demi Allah, saya bersumpah telah menemukan bukti-bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali kasus Jessica Wongso, kata Helmi. Sidang peninjauan kembali Kasus Kopi Sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).
Prinsip penting dalam pengajuan PK
Sebelumnya, Otto Hasibuan mengajukan perkara pidana (PK) dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Selain itu terdapat novum berupa flash disk yang berisi rekaman peristiwa. Otto juga menyebut juri keliru dalam memutus kasus yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, tanpa bukti forensik dari jenazah Mirna.
“Selain novum (Flash Disk), kami juga menyampaikan alasan kesalahan hakim.” Lihat saja, hanya dalam kasus Jessica dia dituduh melakukan pembunuhan dengan racun dan korbannya tidak ada. sudah diotopsi,” kata Otto kepada pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2024).
Otto mengatakan semua kasus pembunuhan di negeri ini harus ditangani dengan antibiotik. Ia kemudian mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J dan kasus Vina Cirebon.
“Pertanyaan saya, kenapa hanya Jessica yang dijatuhi hukuman tanpa diagnosa (korban)? Tidak adil,” jelas Otto, kuasa hukum Jessica.
Atas kebijakan tersebut, Otto mengaku sudah berkali-kali meminta keputusan Mahkamah Agung.
“Apakah otopsi benar-benar diperlukan? Bisakah dia mengatakan bahwa tanpa otopsi dia bisa mengatakan bahwa dia meninggal karena racun dan dia masih tahu bahwa dia meninggal karena sianida?” Mungkin ini sudah tua bagi kami, tapi bagi hak atas keadilan, ini sangat penting,” imbuhnya.
Sebagai catatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dinilai bersalah dan memenuhi ketentuan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan pertama.
Jessica kini telah dibebaskan bersyarat. Namun Jessica Kumala Wongso membantah dirinya bersalah atas meninggalnya Mirna Salihin.