Laporan dari reporter Tribunnews.com Reina Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga pembatalan acara diskusi diaspora di Kemang karena kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, ada kelompok politik yang menimbulkan kegaduhan dalam perbincangan sekelompok orang.
Sugeng dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024) mengatakan, “Ada yang berminat membongkar. Saya dengar mereka dari karang taruna partai.”
IPW mengapresiasi tindakan cepat Polri dalam menetapkan kedua tersangka kasus penghentian sidang di Kemang, Jakarta Selatan.
Sugeng pun berharap penghasut putusnya hubungan itu tertangkap.
“IPW mengimbau mereka mempertanyakan siapa yang memerintahkan mereka mengambil tindakan untuk membatalkan acara kontroversial tersebut,” ujarnya.
Ada keanehan yang dilihat Sugeng saat terhentinya pembahasan Forum NKRI yang dihadiri Refly Haroon, Marwan Batubara, Saeed Didu, Dekan Syamsuddin, Rizal Fadhila, Sunarko.
Ia menilai pembahasan tidak boleh dihentikan.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/9/2024) di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Massa sekitar 30 orang tiba-tiba datang dan mengganggu perbincangan di hotel.
Polisi menyatakan telah menangkap lima orang terkait penyelesaian perselisihan di Kemanga.
Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka aksi vandalisme dan kekerasan. Tersangka baru
Polisi menangkap satu orang lagi yang diduga terlibat dalam pembatalan paksa debat diaspora yang diselenggarakan Forum Vatan.
“Pada Selasa (1/10/2024), tim berhasil menangkap seorang pelaku,” kata Manajer Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Ade Arija mengatakan, pelaku berusia 28 tahun berinisial MR alias RD.
Yang bersangkutan masih dalam pengawasan ketat Subdit Jatanra.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu belum bisa merinci penangkapan pria yang terlihat di CCTV tersebut kepada pihak keamanan hotel tempat terjadinya perselisihan.
“Setelah itu pelaku dibawa ke Subdit Jatanra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade Arija.
Barang bukti yang disita antara lain berupa flashdisk berisi rekaman video MR yang menendang satpam, iPhone 6 rusak, dan pakaian yang dikenakan di lokasi kejadian.
Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Dua di antaranya, FEK dan GW, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan KUHP (KUHP), mereka didakwa melakukan vandalisme dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.