Hal tersebut diberitahukan oleh Jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM -SPSI) Jawa Timur .
Ketua FSP RTMM-SPSI Pemerintah Daerah Jawa Timur Purnomo memperkirakan keputusan tersebut untuk menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini, karena sudah sepantasnya tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Keputusan ini penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan menjaga situs-situs yang ada,” kata Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu. (9/10/2024).
Meski demikian, Purnomo mengatakan pihaknya masih menunggu keluarnya aturan resmi CHT 2025 oleh pemerintah untuk mendapat kepastian.
Keputusan pemerintah ini juga sejalan dengan rekomendasi Bupati dan Walikota se-Jatim yang meminta agar cukai CHT tidak dinaikkan karena masih terbukanya lapangan kerja di IHT, kata Purnomo.
Meski demikian, Purnomo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kenaikan tarif cukai yang tajam pada tahun 2026.
Ia mencatat, pemerintah kerap mengeluarkan peraturan yang membebani IHT hingga berdampak buruk pada pekerja.
“Kebijakan dan peraturan pemerintah seringkali membebani IHT dan berdampak langsung pada pekerja,” ujarnya.