Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi sistem tata niaga produk timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Jaksa menghadirkan saksi faktual dalam persidangan ini yakni mantan Plt Kepala Departemen (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani.
Hal itu disampaikan oleh pengacara online.
Rusbani bersaksi untuk terdakwa, mantan direktur utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur keuangan PT Timah Emil Ermindra dan pimpinan perusahaan pengecoran swasta MB Gunawan serta pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Helena Lim.
Sedangkan saksi ahli tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena ia baru memberikan kesaksian terlebih dahulu pada persidangan berikutnya.
FYI, berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian pemerintah akibat penanganan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Perhitungan ini berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus timah yang termuat dalam nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang disebutkan jaksa antara lain kerugian akibat kerja sama penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun. Hal ini dihitung oleh para ahli lingkungan.
Sementara itu, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membeli sejumlah aset yang diduga menerima uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300.000 miliar.
Jaksa menyebut Helena berperan dalam penitipan agunan senilai $30 juta atau setara Rp420 miliar melalui perusahaan devisa miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Agunan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang bertindak sebagai perantara PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah smelter swasta.
Pabrik pengecoran swasta yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.