TRIBUNNEWS.COM – Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut setelah mediasi dikabarkan tidak berhasil.
Kemudian perkara berikutnya akan disidangkan pada 20 November 2024 dan akan dikeluarkan surat perintah pembuktian.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Bapak Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (30/10/2024).
Fahmi Bachmid mengatakan Baim dan Paula harus menjalani sidang berikutnya.
Menurut Fahmi, persidangan akan digelar tertutup.
“Kami sudah sepakat bahwa kasus ini akan dijadikan alat bukti yang harus dihadiri sutradara,” kata Fahmi seperti dikutip YouTube Seleb Oncam News, Rabu (30/10/2024).
Jadi Baim harus hadir dan terdakwa harus hadir, kasusnya ditutup, lanjutnya.
Fahmi Bachmi menambahkan, nantinya tanggapan akan dilakukan melalui e-court.
Lebih lanjut, Pak Fahmi mengatakan Pak Baim Wong akan menghadiri persidangan dengan membawa daftar saksi yang telah disiapkan.
“Tentu saja dulu ada aturan bahwa saat konfirmasi, pemohon dalam hal ini Baim Wong harus hadir, namun saat menjawab cukup menjawab secara elektronik saja,” kata Fahmi.
Tapi saat keterangannya tanggal 20 November 2024 nanti, Baim Wong akan hadir membawa bukti-bukti, ujarnya. Kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven berubah drastis
Sementara itu, dalam sidang hari ini, Rabu (30/8/2024), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, suasana memanas antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong hadir dalam sidang didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid, sedangkan Paula tidak hadir dan diwakili pengacara Alvon Kurnia Palma.
Dengan kata lain, kedua belah pihak sedang berdebat di pengadilan.
Kasusnya bertambah parah karena Paula Verhoeven meminta agar kasusnya ditunda ke e-court.
Berbeda dengan pihak Paula, Baim Wong melalui Fahmi Bachmid meminta agar sidang digelar secara offline.
Selain itu, Alvon Kurnia meminta Baim Wong tidak menghalangi Paula untuk bertemu dengan anak-anak tersebut.
“Sebelum diputuskan launching anak-anak,” kata Alvon, dilansir YouTube Mantra Room, Rabu (30/10/2024).
“Saya meminta kepada dewan untuk mengeluarkan perintah agar pemohon tidak melakukan pembatasan terhadap pelanggan kami,” lanjutnya.
Majelis hakim kemudian meminta Paula Verhoeven menuliskan keberatannya.
“Kirimkan komentar Anda secara tertulis,” kata Dewan Legislatif.
Fahmi Bachmid berbicara bersamaan.
Kemudian Pak Fahmi Bachmid meminta agar sidang digelar tatap muka.
“Kami tidak ingin kasus ini tersebar di Internet.”
“Jadi setiap minggunya ada baiknya kita menyepakati waktu untuk menjawab,” ujarnya.
Meski demikian, Alvon Kurnia punya pendapat tersendiri.
Fahmi mengatakan Paula tidak mengerti maksudnya.
“Termohon sepertinya tidak mengerti maksud saya,” kata Fahmi.
“Yang saya maksud adalah perkara selanjutnya tidak ditangani melalui e-court, melainkan melalui presensi,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)