Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap Yandi Supriyad (28), pelaku pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka saat itu melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO.
“Tersangka kami tangkap pada Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (10/8/2024).
Tim Penyidik Polres Metro Tangerang mengidentifikasi adanya predator seksual anak yang kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Tersangka terakhir terlihat di tengah perkebunan di kawasan Empat Lawang Palembang dan pergi ke kota untuk keperluan sehari-hari.
Bahkan sambil melarikan diri, Yandi Empat bekerja di kawasan perkebunan Lawang.
Tersangka ditangkap di pasar saat hendak membeli kebutuhannya karena ingin berbelanja.
“Dia bersembunyi di taman sambil melarikan diri,” kata Zain.
Berdasarkan pantauan polisi, tersangka Yandi telah melarikan diri ke kawasan Padang, Sumatera Barat.
Penyidik mengetahui tersangka singgah di Padang, Palembang, dan terakhir Empat Lawang.
Sebenarnya dia berusaha menyembunyikan identitasnya, dia juga berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban dan disarankan untuk menyerahkan diri, tapi dia tidak bersedia, tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Jompo Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) selaku pengelola Panti Jompo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
Ketua Yayasan sekaligus Pengelola Panti Jompo Darussalam An Nur Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Departemen Psikologi Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan.
Hasil penelitian menunjukkan kedua tersangka tidak ditemukan atau tidak menunjukkan gejala klinis psikologis.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan Bagian Psikologi Bagian Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
Ada tiga metode yang digunakan dalam ujian psikologi.
Metode pertama observasi, metode kedua wawancara, dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada tersangka.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak Panti Asuhan Darussalam An Nur.
Hal ini juga dipelajari secara psikologis dengan menggunakan dua metode yaitu observasi dan wawancara.
Diajak bermain kemudian diminta bercerita, maksud dan tujuan memberikan dukungan trauma healing baik bagi anak asuh maupun beberapa korban.