Profil Dwiarso Budi Santiarto Ketua Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur yang Pernah Adili Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim penyidik ​​untuk memberikan pengarahan kepada hakim atas kasus Gregory Ronald Tanur.

Juru Bicara Mahkamah Agung Hakim Yanto mengatakan, “Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan bersama-sama untuk membentuk tim pemeriksa untuk memberikan penjelasan kepada hakim persidangan kasus Gregory Ronald Tanur.” Siaran pers, Senin (28/10/2024).

“Untuk memberikan kepercayaan masyarakat dan waktu kepada tim dalam menjalankan tugas tersebut. Selanjutnya menunggu hasil penjelasan yang diberikan tim,” ujarnya.

Tim pemeriksa tersebut antara lain Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Noor Edi Yono.

Berikut profil Dwiarso Budi Santiarto:

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Dwiarso Budi Santiarto lahir pada 14 Maret 1962.

Artinya, usianya saat ini sudah 62 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Dwirso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan gelar master.

Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto tercatat sebagai hakim Mahkamah Agung.

Selama menjabat sebagai hakim, ia pernah menangani kasus-kasus kontroversial, salah satunya kasus penodaan agama terhadap terdakwa Basuki Tajaja Purnama.

Dawirso menjadi hakim ketua dalam kasus tersebut.

Saat itu, dia menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ahok divonis dua tahun penjara karena penodaan agama, hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sejak saat itu, Dwiarso Budi Santiarto menjadi tenar.

Tak lama setelah Ahok divonis bersalah, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu diangkat menjadi hakim senior Bali di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sejauh ini, Hakim Agung Dawirso menjabat sebagai Ketua dan Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menetapkan Hakim Dawirso Budi Santiarto sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung. (tangkapan layar)

Hakim Dwirso kemudian mengikuti pemilihan Hakim Agung dan berhasil pada tahun 2021.

Saat itu, Dwiarso Budi Santiarto merupakan salah satu dari 24 hakim yang mengikuti seleksi calon Hakim Agung yang digelar Komisi Yudisial (KY).

Kemudian Dawirso diangkat menjadi pengawas muda Mahkamah Agung sesuai keputusan Presiden RI. 61/P 2023 tentang pengangkatan pemimpin muda untuk mengendalikan Mahkamah Agung.

Lulusan Universitas Erlanga dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menggantikan Zahrul Rabai yang pensiun.

Dalam posisinya tersebut, Hakim Agung Dwirso mengawasi kerja ribuan hakim di seluruh Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar atau ZR sebagai tersangka kasus suap Ronald Tanur yang dituduh melanggar hukum.

Sementara itu, Zaroff diduga berkonspirasi dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk membawa kasus pelecehan kliennya ke Mahkamah Agung untuk diadili.

“Setelah dilakukan penyidikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, kuasa hukum penyidik ​​di Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena sudah cukup bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi, yakni ZR yang merupakan pejabat tinggi Mahkamah Agung.” ujarnya dalam jumpa pers di gedung kantor, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, pelaku rencana jahat antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap hakim untuk membatalkan sidang kasus tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar.

Dari konspirasi tersebut, Lisa Zaroff menjanjikan pembayaran Rp 1 miliar.

– Ketua Hakim Ronald Tanur meminta ZR berupaya membuktikan dirinya tidak bersalah dengan membatalkan putusannya, kata Kuhar.

“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan mengatur uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim MA dan ZR akan menerima imbalan sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” lanjutnya.

Quahar mengatakan rencananya akan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tiga hakim senior yakni S, A, dan S yang hadir dalam persidangan Ronald Tanur.

Berdasarkan pengakuan Zarof, tersangka mengaku sempat menemui salah satu hakim MA.

Namun, kata dia, uang miliaran belum diberikan kepada hakim.

“Padahal (menyerahkan uang) itu plot yang buruk. (Tapi) kami sedang menyelidiki apakah benar atau tidak,” jelasnya.

Selain Zaroff, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka skandal suap.

Soal Zarof, Kuhar pada Pasal 5 Pasal 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 dalam revisi UU Tipikor No. Pada tahun tersebut 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Kedua, pada tahun 1999, Pasal 12b digabung dengan Pasal 18 UU 31 UU No. tanggal 20 tahun 2001.

Sedangkan tersangka Lisa ditangkap Pasal 5 No. 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 18. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tanggal 20 tahun 2001.

– Tersangka ZR akan ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka LR dalam kasus ini tidak akan ditangkap karena sudah dilakukan penyidik ​​terhadapnya, ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *