Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membuka laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.
Albertina menjelaskan, seharusnya dirinya ikut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait permintaan transaksi keuangan mencurigakan dalam pengusutan aduan mantan jaksa KPK yang menjadi tersangka pemerasan saksi.
“Mengkoordinasikan masalah dengan PPATK terkait permintaan informasi transaksi keuangan mencurigakan dalam pengumpulan alat bukti dalam kasus jaksa IT yang dilaporkan melanggar etika dengan menerima tip/suap,” kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024). ).
Bahkan, Albertina bertugas menyelidiki laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa IT.
Albertina kemudian dituntut karena menjalankan tugas di Dewan Pengawas KPK.
“Saya mewakili Dewas berkoordinasi dengan PPATK karena saya ditunjuk sebagai PIC [Penanggung Jawab] masalah etik. Oleh karena itu, saya terdaftar sebagai anggota Dewas KPK,” ujarnya. dikatakan.
Albertina lantas bertanya-tanya kenapa hanya dia yang dilaporkan Nurul Ghufron.
Sebab, keputusan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan berdasarkan kesepakatan dengan anggota Dewas KPK lainnya.
“Saya satu-satunya yang mendaftar, meski keputusannya diambil oleh majelis kolektif perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melapor ke anggota Dewas KPK. Ghufron menyampaikan laporan itu ke Dewas KPK.
“Iya benar, sebagai anggota KPK saya mempunyai tugas sebagaimana tercantum dalam ayat 4 (2) huruf b Perdewas No. 3 Tahun 2021 yang berbunyi: “Dalam penerapan nilai-nilai dasar. integritas, setiap anggota Komisi wajib: melaporkan bahwa ia mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota Komisi,” kata Ghufron kepada Tribunnews.com, Rabu (24/04/2024).
Jadi laporan itu tugas saya sesuai aturan saya sendiri, imbuhnya.
Ghufron menduga anggota Dewas KPK menyalahgunakan kekuasaannya.
Hal ini terkait dengan hasil analisis keuangan operasional pegawai KPK.
Laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tuntutan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, kata Ghufron.
Menurut Ghufron, Majelis KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawas sehingga terlalu jauh jika meminta analisis terhadap operasional keuangan pegawai KPK.
Sayangnya, Nurul Ghufron enggan membeberkan identitas Dewas yang dilaporkan anggota KPK.
“Meski Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, namun bukan lembaga penegak hukum dan tidak terlibat dalam proses penuntutan [bukan penyidik], sehingga tidak berwenang meminta analisis keuangan. transaksi,” jelasnya. Jawab Ketua KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolongo memberikan komentar kepada temannya Nurul Ghufron yang melapor ke anggota Dewas.
Menurut Nawawi, laporan tersebut merupakan hubungan pribadi Ghufron dan tidak mewakili pimpinan lainnya.
“Iya saya dengar, itu sikap Pak NG [Nurul Ghufron] dan bukan sikap pimpinan perguruan tinggi,” kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Nawawi mengatakan, komisioner lainnya menghormati keputusan Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK.